Kementerian Perindustrian melaporkan impor telepon selular alias ponsel turun. Hal ini disebabkan implementasi dari TKDN wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE melalui Permenkominfo No 27/2015, serta tata cara penghitungan TKDN pada Permenperin No 29/2017 sudah berjalan.
Aturan tersebut menurunkan impor ponsel dan meningkatkan produksi dalam negeri. Di 2020, impor ponsel tercatat 3,9 juta unit sementara produksi dalam negeri mencapai 97,5 juta unit.
"Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri. Hal ini tentunya sejalan dengan program Substitusi Impor hingga 35% sampai akhir tahun 2022 yang digagas pemerintah," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Rabu (28/4/2021).
Aturan wajib TKDN ini tidak serta merta menutup impor secara penuh. Impor tetap dapat dilakukan dengan 3 skemam yaitu dengan skema TKDN Produk Tertentu (software), di mana produk ponsel diimpor tanpa terinstall Operating System yang kemudian diinstall di Indonesia, atau dengan skema TKDN Pusat Inovasi, di mana pemegang merek melakukan investasi membuat Pusat Inovasi di dalam negeri sehingga dapat melakukan importasi ponsel secara utuh.