Senin, 05 Juli 2021

Prosedur Terbaru WNA-WNI Tiba di RI Saat PPKM Darurat

 



Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke RI dari luar negeri. Aturan itu mulai berlaku pada 6 Juli besok. 

BEST PROFIT

Aturan terbaru itu tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Ketua Satgas COVID-19, Ganip Warsito, mengatakan aturan perjalanan internasional itu diberlakukan secara lebih ketat. BESTPROFIT

"Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional. Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya," kata Ganip lewat kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021) malam. PT BESTPROFIT

Ganip mengatakan seluruh WNA dan WNI yang masuk ke RI harus mengikuti aturan itu. Semua orang yang masuk dari luar negeri harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. BESTPROFIT FUTURES

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut," katanya

Berikut aturan terbaru bagi WNA/WNI yang sudah divaksin masuk ke Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Aturan masuk bagi WNI yang belum divaksin:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia


sumber detik

Jumat, 02 Juli 2021

Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga ke Luar Kota saat PPKM Darurat

 


Jakarta
 - Pemerintah mengencangkan aturan protokol kesehatan lewat PPKM Darurat. Masyarakat kini tidak bisa beraktivitas leluasa seperti demi menekan kasus Corona yang kian mengganas. BEST PROFIT

Salah satu aktivitas masyarakat yang dibatasi adalah syarat berpergian. Dalam aturan PPKM Darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang adalah masyarakat yang belum divaksin COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota. BESTPROFIT

Jadi warga yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas. Pemerintah menjamin pengawasan PPKM Darurat akan lebih ketat dari biasanya. PT BESTPROFIT

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021). PT BEST PROFIT

Luhut mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi. PT BESTPROFIT FUTURES

"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.

Selain itu, aturan PPKM Darurat juga ada pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

"Kendaraan umum, massal, taksi dan sewa online, kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat," tegas Luhut. BEST PROFIT FUTURES

Selain transportasi umum, kapasitas ruang publik juga dibatasi. Salah satunya seperti kapasitas ruang perkantoran. Para pekerja di sektor industri non esensial bahkan diwajibkan bekerja dari rumah 100%.

"Sektor non esensial itu 100% work from home. Perlaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, online," kata Luhut. PT BEST PROFIT FUTURES

Namun untuk beberapa sektor yang esensial masih diperbolehkan kerja di kantor selama masa PPKM Darurat, dengan catatan kapasitas yang terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi informasi dan seterusnya maksimal 50% start WFO (work from office) dengan prokes yang ketat, hanya boleh kantor terisi 50% bagi esensial," jelasnya.

sumber detik

Kamis, 01 Juli 2021

Mengenal Corona Varian Kappa yang Sudah Ditemukan di Jakarta

 


Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melaporkan satu kasus virus Corona varian Kappa sudah masuk ke DKI Jakarta. Varian ini dilaporkan mampu menghindari imunitas hingga mempengaruhi sifat penularan. BEST PROFIT

Pemprov melaporkan total sudah ada 128 varian baru Corona yang masuk ke DKI Jakarta. Varian Delta dilaporkan masih mendominasi varian baru Corona di Jakarta hingga 87 persen. PT BESTPROFIT

Berdasarkan data, hingga kini sudah ada 111 kasus Corona varian Delta. Kemudian 11 kasus Corona varian Alpha, 6 kasus Corona varian Beta dan 1 kasus Corona varian Kappa. BESTPROFIT

Corona varian Kappa disebut sebagai varian Corona yang paling baru masuk di Jakarta. Lantas apa itu Corona varian Kappa? PT BESTPROFIT FUTURES

Varian Kappa atau yang bisa disebut B1617.1 merupakan varian yang berada dalam galur yang sama dengan varian Delta. Corona varian ini awalnya diidentifikasi di India pada Desember 2020. BESTPROFIT FUTURES

Varian Kappa disebut menyumbang lebih dari setengah dari urutan genom yang dikirimkan dari India. Varian ini pun sudah diklasifikasikan oleh WHO sebagai varian of interest yang artinya varian ini terindikasi mampu mempengaruhi sifat penularan, kepekaan alat tes, keparahan gejala, hingga kemampuan virus dalam menghindari imunitas.

Menurut catatan, hingga kini sudah ada 27 negara yang mengidentifikasi keberadaan varian Kappa, di antarnya Inggris, Amerika Serikat, Singapura, dan Kanada.

sumber detik

Rabu, 30 Juni 2021

PKB Sehati dengan Jokowi soal Kampus Jangan Halangi Mahasiswa Berekspresi

 


Jakarta - PKB setuju dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pihak universitas tidak menghalang-halangi mahasiswanya berekspresi. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengingatkan dampak buruk bagi dunia pendidikan Tanah Air jika mahasiswa tidak diberi kebebasan berekspresi.

"Setuju banget. Kampus tanpa kebebasan berpikir dan berbicara bagaimana bisa menjadi kekuatan intelektual dan perubahan? Ilmu pengetahuan membutuhkan kemerdekaan berpikir, kritis, dan bernalar. Tanpa antitesa tidak muncul sintesa. Akan suram masa depan ilmu pengetahuan," kata Daniel kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Daniel menilai dunia mahasiswa mirip dengan dunia milenial yang kerap berperilaku nyentrik. Namun Daniel tak mempersoalkan selama tujuannya baik.

"Dunia mahasiswa itu mirip-mirip dengan dunia milenial yang sering nyentrik untuk menarik perhatian, sehingga batas-batas etik kadang terusik. Tapi, selama spirit dan jiwanya menuju yang lebih baik, dapat kita maklumi dan diterima masyarakat," tutur Daniel.

Karena itu, Daniel juga meminta pihak universitas tidak menghalangi mahasiswanya menyampaikan kritik kepada pemerintah. Anggota DPR RI itu lagi-lagi mengingatkan bahwa pembungkaman ekspresi mahasiswa akan berdampak buruk terhadap universitas.

"Bisa suram dunia kampus kita (jika menghalangi kritik dan ekspresi mahasiswa)," kata dia.

Jokowi: Kritik Boleh, Kampus Jangan Halangi

Presiden Jokowi sebelumnya menanggapi posting-an Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait 'Jokowi King Of Lip Service'. Jokowi mengatakan hal ini merupakan bentuk ekspresi kritik dari mahasiswa.

"Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa, ini negara demokrasi jadi kritik boleh-boleh saja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021).

Jokowi mengatakan pihak universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan ekspresi. Namun, Jokowi mengingatkan adanya budaya tata krama dan sopan santun.

"Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Tapi ingat kita ini memiliki budaya tatakrama budaya kesopansantunan saya kira biasa," tuturnya.

sumber detik

Selasa, 29 Juni 2021

GeNose, Semula Deteksi Narkoba Lalu Virus Corona

 


Jakarta - Bersama Prof Kuwat Triyana dan peneliti lainnya dia mengembangkan alat pendeteksi Covid-19, GeNose. Alat ini merupakan penyempurnaan dari Electronic Nose (ENose), untuk deteksi narkoba dan halal.
(jat/jat)


sumber detik

Senin, 28 Juni 2021

Guncangan Gempa M 5,3 Gunungkidul Terasa hingga Tulungagung

 


Tulungagung - 

Gempa magnitudo (M) 5,3 terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Guncangan gempa bumi yang berpusat di selatan Gunungkidul itu terasa hingga wilayah Tulungagung, Jawa Timur dan daerah sekitarnya. 

BEST PROFIT

Salah seorang warga Tulungagung Ali, mengatakan guncangan gempa terasa cukup kuat. Namun gempa hanya berlangsung singkat. BESTPROFIT

"Lumayan kuat, tapi sebentar. Tadi saya pas di ruang tamu, tiba-tiba ada getaran gempa," kata Ali, Senin (28/6/2021). PT BESTPROFIT 

Menurutnya, meksipun terasa, guncangan gempa itu tidak sampai merusak struktur bangunan yang ada di rumahnya maupun lingkungan sekitar. PT BEST PROFIT

"Aman, Alhamdulillah nggak ada yang rusak," ujarnya. PT BESTPROFIT FUTURES

Sementara BMKG merilis pada akun Twitter @infoBMKG, gempa tersebut terjadi pukul 5.15 WIB, dengan kekuatan 5,3 magnitudo dan berpusat di kedalaman 48 kilometer, 55 kilometer barat daya Gunungkidul Yogyakarta. BEST PROFIT FUTURES

"#Gempa Magnitudo: 5.3, Kedalaman: 48 km, 28 Jun 2021 05:15:29 WIB, Koordinat: 8.49 LS-110.59 BT (55 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY), Tidak berpotensi tsunami," tulis @infoBMKG.


sumber detik

Jumat, 25 Juni 2021

Disdik Sulbar Kirim Guru ke Desa Tempat Pelajar Bergantung di Tali Jembatan

 


Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Gufran Darma Dirawan mengaku prihatin dengan kondisi anak sekolah yang bergelantungan di tali jembatan rusak di atas sungai di Dusun Rantelelamun, Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Disdik Sulbar akan mengirimkan guru untuk mengajar di desa itu guna mempermudah belajar anak-anak. BEST PROFIT

"Kami akan segera memberi perhatian untuk memudahkan anak-anak itu agar bisa tetap belajar, tanpa harus bergelantungan di tali jembatan," kata Gufran kepada wartawan, Jumat (25/6/2021). PT BESTPROFIT

Gufran mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa guru sekolah untuk mencari solusi agar para siswa yang tinggal di desa Pamoseang bisa bersekolah dengan aman. Solusi yang disepakati adalah guru yang akan datang ke desa Pamoseang.

"Saya sudah berkomunikasi ke sana, beberapa guru bersedia ke Dusun Pamoseang untuk memberi pembelajaran, sehingga anak-anak tidak lagi harus bertaruh bertaruh nyawa untuk mengakses pembelajaran," ujarnya.

Menurut Gufran, cara itu dilakukan sebagai wujud komitmen untuk kepentingan pendidikan, sambil menunggu perbaikan jembatan. Ia menyebut, guru yang akan mendatangi Dusun Rantelelamun, akan menempuh jalan memutar menggunakan sepeda motor, dengan jarak cukup jauh melewati wilayah lain, BESTPROFIT

"Kami sudah pikirkan biaya operasional untuk teman-teman guru yang akan ke Dusun Rantelelamun, Desa Pamoseang sebagai guru keliling. Yang penting, anak-anak tidak lagi harus bertaruh nyawa untuk mengakses pembelajaran," tuturnya. PT BESTPROFIT FUTURES

ebelumnya diberitakan, puluhan anak usia sekolah asal Dusun Rantelelamun, harus bertaruh nyawa untuk ke sekolah. Mereka menyeberangi sungai dengan cara bergelantung pada tali jembatan gantung yang sudah rusak parah. BESTPROFIT FUTURES

Jembatan gantung yang menjadi akses utama dari dan menuju kampung halaman mereka, rusak parah diterjang banjir pada akhir bulan November tahun 2020 kemarin, membuat hampir semua lantai jembatan terlepas dan hilang.

Diketahui, jarak dari Dusun Rantelelamun menuju pusat Desa Pamoseang yang merupakan tempat sarana pendidikan SD Pamoseang, sekira 1,5 kilometer.

sumber detik