PT. Bestprofit Futures Cabang Surabaya secara resmi beroperasi pada tanggal 25 Mei 2012, merupakan cabang resmi PT. Bestprofit Futures yang berkantor pusat di Gedung Equity Tower Lt.23, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman ( SCBD ) Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.
Rabu, 19 Desember 2018
Wanita AS yang Panjat Patung Liberty Divonis 18 Bulan Penjara
BEST PROFIT - Wanita yang memanjat Patung Liberty di New York, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah. Wanita bernama Therese Patricia Okoumou (44) itu divonis 18 bulan penjara.
Dilansir Reuters, Rabu (19/12/2018), putusan itu diketok majelis hakim pengadilan federal pada Senin (17/12). Okoumou dihukum atas pelanggaran masuk tanpa izin, mengganggu fungsi lembaga pemerintah dan berperilaku tidak tertib. PT BESTPROFIT
Juru bicara Kantor Pengacara AS di New York, Nicholas Blaise, mengatakan Okoumou dikenai hukuman maksimum enam bulan penjara di setiap pelanggaran tersebut. Sehingga total Okoumou dihukum 18 bulan penjara. BEST PROFIT
Okoumou akan menjalani hukumannya mulai 5 Maret nanti.
Dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan vonis bersalah, Jaksa Agung AS Geoffrey Berman mengatakan tindakan Okoumou "melampaui batas protes damai".
Berman menyebut tindakan Okoumou berbahaya dan sembrono.
Therese Okoumou, pemanjat Patung Liberty berniat mengulangi perbuatannya lagi untuk memprotes kebijakan TrumpTherese Okoumou, pemanjat Patung Liberty berniat mengulangi perbuatannya lagi untuk memprotes kebijakan Trump (Foto: REUTERS/Jeenah Moon)
"Itu adalah kejahatan yang menempatkan orang pada risiko besar," kata Berman.
Okoumou memanjat Patung Liberty pada Hari Kemerdekaan AS, 4 Juli lalu. Dia naik ke jubah Patung Liberty untuk menentang kebijakan pemerintah Trump yang ingin memisahkan anak-anak migran dari orang tua yang tertangkap menyeberangi perbatasan AS secara ilegal.
Para pejabat pemerintah mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk mengamankan perbatasan, tetapi itu berakhir pada bulan Juni setelah gambar anak-anak yang dipisahkan yang diadakan di fasilitas penahanan seperti kandang memicu kehebohan baik di dalam maupun di luar negeri.
Bersaksi dalam pembelaannya sendiri pada hari Senin, Okoumou ditanya oleh pengacaranya, Ron Kuby, apakah dia akan mengulangi protesnya dalam situasi yang sama. Dia menjawab, "Ya."
"Selama anak-anak kami ditempatkan di dalam kandang, nilai-nilai moral saya meminta saya untuk melakukan sesuatu tentang itu," kata Okoumou di pengadilan, menurut Kuby dan akun Daily News.
Okoumou ditangkap pada 4 Juli setelah dia memanjat pangkal patung dan mulai kebuntuan selama tiga jam dengan polisi yang menyebabkan evakuasi tengara di tengah-tengah liburan Hari Kemerdekaan AS.
Sumber : Detik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar