Pihak istana menyerahkan proses hukum HS yang melontarkan kalimat ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke penegak hukum. Istana menegaskan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. BEST PROFIT
"Kalau dari istana maupun dari pak presiden, ini kan menjadi kewenangan penegakan hukum. Penegak hukum memiliki kewenangan, ada regulasinya, ada KUHP-nya. Itu polisi yang secara profesional memiliki kewenangan fungsi dan menjadi tugas kepolisian," kata Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).
Ngabalin menilai perbuatan yang dilakukan HS tak bisa dibiarkan. Jika tidak ditindak, perbuatan serupa juga bisa ditiru oleh orang lain. BESTPROFIT
"Sebab kalau ini tidak ditegakkan, ini dibiarkan, ini bisa menjadi semua orang seenaknya saja, bisa meniru-niru. Kemudian melakukan apa saja sesuka hatinya. Tentu kita memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap gerak cepat yang dilakukan oleh kepolisian," ujarnya
Ngabalin juga tak mempersoalkan pasal makar yang diancamkan terhadap pelaku. Dia bahkan menyebut ancaman memenggal laher presiden belum pernah terjadi sebelumnya.
"Tentu Polri dalam hal ini bisa mengancam dengan pasal apa saja yang dilakukan oleh polisi. Tentu polisi mengetahui yang dilakukan oleh tersangka, sehingga kalau tidak dilakukan oleh polisi, tidak dilakukan penegakan hukum, itu akan memberikan dampak yang tidak bagus bagi masyarakat, karena masyarakat, siapa saja, melalui media sosial bisa melakukan apa saja sesuka hati mereka dengan mengancam," papar Ngabalin. PT BESTPROFIT
"Bayangkan sampai memenggal leher presiden, itu kan luar biasa. Sejarah republik baru ada, pertama kali itu, baru pertama kali itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap pada Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB di Parung, Bogor. Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hermawan diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.
"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. BESTPROFIT FUTURES
Argo menambahkan, bila status tersangka sudah disematkan kepada Hermawan. Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar