Jumat, 13 Mei 2022

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

 

Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan telah menerima surat permohonan pencekalan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga orang dengan inisial RL, A,dan AEH.

Permohonan pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

"Telah menerima permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinput melalui aplikasi cekal online oleh instansi pengusul," kata Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui pesan singkat, Jumat (13/5/2022).

Adapun dugaan inisial RL satu dari tiga oang yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ucapnya.

Permintaan larangan ke luar negeri terhadap tiga orang itu, kata I Nyoman, telah masuk ke imigrasi sejak 27 April 2022 sampai enam bulan ke depan.

"Berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan."

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

SUMBER SUARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar