PT BESTPROFIT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Kajian tersebut melibatkan ahli-ahli transportasi dan hukum.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, dalam pengkajian tersebut pemerintah bersama ahli masih merundingkan apakah akan menerbitkan aturan baru mengenai taksi online atau hanya merevisi aturan yang ada.