Jumat, 25 Agustus 2017

Kemenhub Kaji Aturan Baru Taksi Online


PT BESTPROFIT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau  taksi online. Kajian tersebut melibatkan ahli-ahli transportasi dan hukum.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, dalam pengkajian tersebut pemerintah bersama ahli masih merundingkan apakah akan menerbitkan aturan baru mengenai taksi online atau hanya merevisi aturan yang ada.

"Apakah ada aturan baru berupa peraturan menteri baru atau merevisi aturan yang ada, itu masuk ranah kajian itu," ujar Cucu di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut Cucu, 14 poin yang dicabut MA merupakan aturan penting mengenai taksi online. Salah satunya, pada pasal 19 Ayat (2) huruf f yang mengatur tarif batas atas dan bawah pada taksi online. BESTPROFIT

Cucu memastikan, sebelum November 2017, Kemenhub sudah mempunyai hasil dari kajian yang dilakukan.  "Saya yakin sebelum November hasil kajian sudah ada. Lebih cepat lebih bagus," pungkas dia. BEST PROFIT

Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam Permenhub no 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) bertentangan dengan undang-undang. BESTPROFIT FUTURES

MA menilai 14 poin tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.

Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo.

Sumber : Kompas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar