Kamis, 02 September 2021


Batu Bara - Salah satu anggota DPRD Batu Bara, Sumatera Utara, tersandung dugaan perselingkuhan dengan istri keponakannya. Dugaan itu diperjelas dengan bukti percakapan rayuan mesum keduanya.

Tuduhan tersebut juga awalnya disampaikan oleh EP, yang merupakan keluarga dari anggota DPRD Batu Bara dan istri keponakannya yang diduga jadi selingkuhannya. Anggota DPRD dari F-PDIP itu disebut berinisial DS dan wanita yang diduga jadi selingkuhannya berinisial LA.

Awal kecurigaan itu muncul ketika suami LA memergoki bukti percakapan via WhatsApp antara LA dan DS. Dalam chat yang ditunjukkan EP, DS menyebut area kewanitaan LA seperti cumi-cumi sehingga dirinya tak bisa melupakannya.

"Iya ada buktinya perselingkuhan itu dari percakapan WhatsApp. Dia bilang begitu (sambil mengirimkan bukti chat terkait alat vital LA yang disebut mirip cumi-cumi). Dari situ, keluarga menilai mereka selama ini punya hubungan," kata EP kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

EP sendiri ternyata punya hubungan keluarga dengan keduanya. EP merupakan adik ipar LA, sedangkan DS adalah pamannya.

EP menyampaikan kejadian itu terungkap sekitar seminggu yang lalu. Dia pun menyebut sudah berupaya menghubungi DS tapi tidak pernah ada jawaban.

Kejadiannya ini baru-baru aja, seminggu yang lalu. Jadi kami keluarga sudah menghubungi dia (DS) termasuk lewat ajudannya. Kami kasih kesempatan 2 hari untuk menyelesaikan persoalan ini tapi dia nggak ada iktikad baik malah menantang balik mau melaporkan kami katanya pencemaran nama baik," ujar EP.

EP mengaku terpaksa membuka cerita itu karena kesal atas sikap DS. Dia mengatakan dugaan perselingkuhan itu diketahui saat ada keributan antara LA dan suaminya.

Saat itu, LA hendak pergi membawa serta anaknya. Suaminya yang tidak terima menarik tangan LA dan mengambil ponsel LA.

"Abangku ini sempat mengambil HP kakak iparku waktu mau pergi. Sempat tarik-tarikan mereka. Tapi, HP itu bisa diambil waktu dibuka terbongkarlah semua di situ," jelasnya.

"Semoga kami bisa hadapi ini," sambungnya

Dia menyebut pihaknya kini tengah membicarakan terkait hal ini. Mereka juga berencana melaporkan DS ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

"Kalau sudah begini lanjut," kata dia.

BEST PROFIT

BESTPROFIT 

PT BESTPROFIT 

PT BEST PROFIT 

PT BESTPROFIT FUTURES

BESTPROFIT FUTURES

sumber detik


Rabu, 01 September 2021

Inga-inga! Lays-Cheetos Tak Ada Lagi Mulai Hari Ini

 


Jakarta - Beberapa cemilan yang banyak dikonsumsi masyarakat yakni Lays, Cheetos dan Doritos menghilang di pasaran mulai hari ini, Rabu (1/9/2021). Sebab, produksi terakhir cemilan tersebut pada Agustus 2021. BEST PROFIT

Dalam catatan detikcom Februari 2021 lalu, berhenti diproduksinya cemilan itu dampak dari aksi pembelian saham PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) terhadap saham PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) yang awalnya dimiliki Fritolay Netherland Holding BV afiliasi dari PepsiCo Inc pada 17 Februari lalu. BESTPROFIT

Dengan adanya transaksi tersebut, maka IFL akan mengakhiri perjanjian lisensi dengan PepsiCo yang harus selesai 6 bulan sejak transaksi. PT BESTPROFIT

Sehubungan dengan dilakukannya transaksi, maka IFL akan mengakhiri perjanjian lisensi dengan PepsiCo, yang harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 bulan dari sejak tanggal dilakukannya transaksi," tulis Corporate Secretary ICBP Gideon A Putro melalui keterbukaan informasi BEI. PT BEST PROFIT

Jika dihitung dari tanggal transaksi, maka berakhirnya penjanjian lisensi jatuh pada Agustus 2021. Dengan demikian, makanan ringan produksi PepsiCo seperti Lays, Doritos hingga Cheetos mesti setop produksi. PT BESTPROFIT FUTURES

Untuk diketahui, nilai transaksi dari aksi beli saham tersebut mencapai Rp 494 miliar atau sebanyak 49% dari total seluruh saham yang telah diterbitkan IFL. Kini, kepemilikan saham ICBP dalam IFL menjadi 99,99% dari total seluruh saham yang diterbitkan IFL.

"Fritolay, PepsiCo dan atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama 3 tahun sejak berakhirnya masa transisi," terangnya. BESTPROFIT FUTURES

sumber detik

Selasa, 31 Agustus 2021

Pemerintah Utang Rp 4 T ke Bulog, Ini 3 Faktanya!

 


Jakarta - Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengungkapkan, pemerintah memiliki utang kepada Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) hampir menyentuh angka Rp 4 triliun. Hal itu ia katakan di depan Komisi IV DPR RI saat melakukan rapat dengar pendapat, Senin (30/8/2021). BEST PROFIT

"Nah ini juga kita belum terbayar yang sampai saat ini utang negara kepada Bulog itu hampir Rp 4 triliun belum terbayar," kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso. PT BESTPROFIT

Berikut beberapa fakta yang diungkapkan Buwas

1. Asal Usul Utang
Buwas mengatakan, utang tersebut berasal dari penugasan pemerintah kepada Bulog untuk pengadaan beras yang mayoritas berasal dari impor. Beras tersebut masuk ke dalam cadangan beras pemerintah (CBP) yang penyalurannya berada di bawah kendali perizinan pemerintah. BESTPROFIT

"Karena ini beras CBP dulu penugasannya adalah pemerintah. Kita impor juga penugasannya pemerintah untuk CBP tapi setelah itu tidak digunakan. Nah kita melaporkan tentunya dengan situasi, kondisi, kualitas ya karena ini ada yang dari 2018, pengadaan ada yang dari dalam negeri tapi sebagian besar adalah pengadaan impor yang tersisa sekarang," jelasnya PT BESTPROFIT FUTURES

2. Imbas Bulog Merugi
Karena utang yang belum terlunasi, Buwas mengatakan, selama ini Bulog cenderung mengalami kerugian. Terhitung sudah tiga tahun lebih, maka stok beras itu mengalami penurunan mutu.

"Sementara kalau kita hitung-hitungannya kita rugi terus. Jadi kalau soal kerugian ini memang rugi. Sekarang ini yang disposal 20 ribu ton yang lalu itu sampai hari ini belum ada pembayarannya," ujarnya.

3. Minta Pemerintah Beri Keputusan
Pihaknya pun meminta agar pemerintah segera melunasi utang tersebut dan mencari jalan solusi atas permasalahan ini. Buwas mengatakan, sudah melakukan tiga kali rakortas dan berkirim surat kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan agar segera diberi keputusan.

Tak cukup sampai di situ, ia pun menawarkan beras lama yang sudah dilakukan perawatan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian untuk menangani hal tersebut. "Sehingga ini kita tidak mau mengambil risiko," papar Buwas.

BESTPROFIT FUTURES

sumber detik


Senin, 30 Agustus 2021

Waskita Raih Kontrak Garap Bendungan Mbay Paket I di NTT Rp 700 Miliar


JAKARTA, investor.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) meraih kontrak baru untuk menggarap proyek Bendungan Mbay di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagakeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 700 miliar.  BESTPROFIT 

Kontrak baru proyek bendungan tersebut ditandatangani Waskita melalui Senior Vice President (SVP) Infrastructure I Division, I Nyoman Agus Pastima dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemberi kerja yang diwakili Yohanes Pabi pada Agustus 2021.  BEST PROFIT

Senior Vice President (SVP) Infrastructure I Division, I Nyoman Agus Pastima mengungkapkan, pendanaan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek bendungan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni Tahun Anggaran (TA) 2021-2025. Ia menyebut, nilai kontrak yang didapat Waskita sebesar Rp 700 miliar. 

"Waskita bersyukur kembali mendapatkan  kepercayaan dari Pemerintah untuk  mengerjakan salah satu PSN yaitu Bendungan Mbay di NTT. Waskita mengerjakan Bendungan Mbay Tahap I dengan nilai kontrak Rp 700 miliar dan waktu pelaksanaan 1.440 hari kalender,” jelas Nyoman dalam keterangan resminya dikutip Senin (30/8).

Nyoman merinci, pembangunan akan dimulai dengan jalan eksisting sepanjang 1,1 Km diikuti dengan pembuatan jalan akses baru I sepanjang 6,3 Km dan jalan akses baru II sepanjang 1,8 Km. Selanjutnya, Waskita akan merelokasi jalan nasional sepanjang 1,1 Km, membersihkan main cofferdam, dan mencabut akar untuk menuju maindam. PT BESTPROFIT 

Pada pekerjaan maindam, lanjut Nyoman, dibagi menjadi tiga zona kerja (sandaran  kanan, sandaran kiri, dan riverbed). Sebab, area river bed dapat dilaksanakan setelah pengelakan. Untuk pekerjaan Maindam Zona Sandaran Kanan dan Sandaran Kiri berupa pekerjaan timbunan random, concrete cap/capping dan grouting lalu pengelakan paket  2.

Setelah pengelakan, terdapat pekerjaan  Maindam Zona River Bed yaitu concrete  cap/capping, grouting, instrument,  timbunan contact clay, timbunan inti,  timbunan filter  halus, timbunan random,  dan timbunan riprap. PT BEST PROFIT 

Dalam pembangunan proyek ini, Waskita menggarap enam lingkup pekerjaan yaitu pekerjaan persiapan, pekerjaan  pembuatan atau relokasi atau rehabilitasi  jalan, bendungan utama, pekerjaan  bangunan fasilitas dan penunjang,  penyelenggaraan sistem manajemen kesehatan, dan pekerjaan lain-lain.  PT BESTPROFIT FUTURES



“Saya berharap pembangunan ini berjalan lancar dan bisa selesai tepat waktu,” tutup Nyoman.  

BESTPROFIT FUTURES 

sumber detik

Jumat, 27 Agustus 2021

Penampakan Mercy Pakai Pelat Palsu Konsulat Rusia Milik Dokter di Medan

 


Medan - Polisi mengamankan seorang dokter yang diduga memakai pelat palsu konsulat Rusia untuk mobil-mobilnya di Medan. Ada empat mobil yang menggunakan pelat palsu, salah satunya Mercedes-Benz (Mercy). BEST PROFIT

Dilansir dari Antara, Jumat (27/8/2021), mobil-mobil itu menggunakan pelat berwarna putih dengan tulisan CC atau Corps Consulaire. Mobil itu terdiri dari berbagai merek. BESTPROFIT

"Awalnya kita menemukan mobil Hyundai yang menggunakan pelat nomor palsu terparkir di salah satu rumah sakit di Medan. Setelah kita periksa ternyata milik MF. Kemudian kita lakukan pengembangan ke kediaman dan ditemukan tiga mobil lainnya," kata (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles. BESTPROFIT

Mobil-mobil milik dokter berinisial MF itu menggunakan pelat CC-37 dengan akhiran berbeda tiap mobilnya. Ada yang berakhiran 07, 01 dan lainnya.. PT BESTPROFIT

"Setelah dicek tidak terdapat adanya Corps Consulat dari Rusia yang ada di Indonesia. Jadi perwakilan di Indonesia itu adanya di Jakarta dan itu adalah Kedutaan. Jadi harusnya pelatnya itu CD bukan CC," katanya. PT BEST PROFIT 

Dia mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. PT BESTPROFIT FUTURES

"Belum ada penetapan tersangka. Proses penanganan masih penyelidikan," katanya.

Dokter Ngaku Salah

MF disebut telah mengakui perbuatannya. Polisi menyebut MF mengaku bersalah telah menggunakan pelat palsu tersebut. BESTPROFIT FUTURES

"Dia juga sudah mengakui penggunaan pelat CC ini kesalahan dia. Dia tidak punya dokumen apa-apa dari Kedutaan Rusia ataupun di Kementerian Luar Negeri bahwa dia berharap menggunakan pelat CC itu," ujar Rafles.


sumber detik

Kamis, 26 Agustus 2021

Prank Donasi Rp 2 Triliun Berujung Pencopotan Kapolda

 


Jakarta - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri dimutasi. Mutasi jabatan ini terjadi setelah adanya heboh janji donasi Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio. BEST PROFIT

Mutasi jabatan tertuang dalam Surat telegram diterbitkan Rabu (25/8/2021), serta diteken Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut beserta isinya. BESTPROFIT 

Nantinya jabatan Kapolda Sumsel akan diisi Irjen Toni Harmanto yang saat ini menjabat Kapolda Sumbar. Sedangkan Irjen Eko Indra Heri dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat janji sumbangan sebesar Rp 2 T dari keluarga Akidi Tio ini diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumsel, Irjen Eko Inda Heri (26/7). Dana hibah itu disebut diperuntukkan untuk penanganan COVID-19. PT BESTPROFIT 

Pemberian dana hibah triliunan itu disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Pemberinya merupakan keluarga pengusaha asal Aceh, almarhum Akidi Tio yang diwakili oleh anaknya, Heryanty. PT BEST PROFIT 

Irjen Eko mengaku mengenal keluarga Akidi Tio saat dirinya bertugas di Aceh Timur. Saat itu Eko menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Irjen Eko mengaku dari dokter keluarga Akidi dirinya mendapat kabar keluarga Akidi akan menyerahkan bantuan Rp 2 triliun. Irjen Eko menyebut bantuan itu harus diwujudkan karena amanah dari almarhum. PT BESTPROFIT FUTURES

"Amanah dari almarhum Pak Akidi ini harus kita wujudkan karena ini pesan lewat anak dan cucu-cucunya," kata Kapolda.

Sosok keluarga Akidi Tio pun sempat diungkap oleh dokter keluarga Akidi. Dimana disebut keluarga Akidi tersebut merupakan seorang pengusaha bangunan hingga perkebunan.

Anak Akidi Tio Diperiksa

Namun, dana Rp 2 T tersebut tidak kunjung terealisasi. Hal ini menimbulkan kehebohan dan sorotan dari berbagai pihak. BESTPROFIT FUTURES

Dirintel Polda Sumsel kemudian sempat menyatakan anak Akidi, Heriyanty sebagai tersangka terkait bantuan Rp 2 triliun. Polisi juga memeriksa dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Dermawan. Dia mengaku tak tahu-menahu soal bantuan itu.

"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan COVID-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi," ujar Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8).

Belakangan, hal itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi. Dia membantah Heriyanty sudah jadi tersangka. Disebutkan saat itu Heriyanty masih diperiksa.

"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel, Senin (2/8).

PPATK Ungkap Hibah Bodong

Kehebohan ini juga menjadi sorotan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akhirnya turut melakukan analisis dan pemeriksaan terkait dana sumbangan Rp 2 triliun tersebut. Hasilnya PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp 2 triliun itu tidak ada.

"Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu (4/8).

Dian mengatakan sejak sumbangan Rp 2 triliun ini dipublikasi, PPATK menaruh perhatian khusus. Sebab menurut Dian, profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan, termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

 BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT 

PT BEST PROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BEST PROFIT FUTURES

PT BEST PROFIT FUTURES

sumber detik

Rabu, 25 Agustus 2021

Tak Terima Saham ASABRI Disita, Perusahaan Asal Panama Gugat Kejagung

 


Jakarta - Sebuah perusahaan asal Panama, Shining Shipping SA melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini merupakan buntut dari perkara kasus ASABRI.

Shining Shipping tak terima terkait penyitaan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menjadi terdakwa di kasus ASABRI.

Kuasa hukum dari Shining Shipping SA, Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm memberikan penjelasan mengenai gugatan itu sebagai berikut:

1. Klien kami yang bernama Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012.

Selanjutnya perlu kami jelaskan bahwa pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.

2. Bahwa terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa Kapal yang bernama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.

3. Bahwa dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan sdr Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap objek - objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A, yakni Kapal LNG Aquarius dan Gadai 51% Saham milik PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

4. Bahwa alasan kami mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Kejaksaan Agung disebabkan Kejaksaan Agung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan oleh Klien Kami kepada Kejaksaan Agung sehubungan dengan kedudukan Klien Kami selaku Kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.

5. Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A.

Tindakan Kejaksaan Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan iktikad yang baik, karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak Klien Kami yang dijamin oleh Hukum Negara Indonesia.

sumber detik