PT BESTPROFIT - Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.
Sebelum revisi, KUHP telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana. BESTPROFIT