Suara.com - Pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping) menjadi masalah menahun yang tak kunjung usai dan membuat kerusakan lingkungan parah serta menelan korban jiwa. Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur di pusat maupun daerah dinilai mendesak diterbitkan sebagai solusi darurat demi menghentikan kegiatan ilegal ini.
Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan menegaskan, aktivitas sumur minyak tanpa persetujuan pemerintah harus ditertibkan dengan menerbitkan Perpres yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Payung hukum yang jelas akan membuat aktivitas sumur minyak berjalan baik dan aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
"Kenapa Perpres? Karena ini lintas instansi, baik kementerian, aparat keamanan dan pemerintah daerah (Pemda). Berdasarkan evaluasi, kami memandang perlu dibuat sebuah Perpres," kata Ngatijan dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series 'Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal' ditulis Rabu (22/12/2021)
Namun, dia mengingatkan setiap pihak tetap perlu memperhatikan berbagai aspek saat akan menghentikan kegiatan ilegal tersebut mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum.
"Illegal drilling ini pada prinsipnya banyak mudharatnya dibandingkan hasilnya bagi negara, jelas negara tidak dapat apa-apa, kerusakan lingkungan terjadi. Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan," tutur Ngatijan.
Dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Seperti di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang beberapa kali terjadi ledakan dan menimbulkan korban meninggal dan mengalami luka bakar. Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD. Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal.
sumber suara