Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat Jakarta soal penindakan tilang terhadap pelanggaran ganjil genap sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5/2022). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Setelah hari libur berakhir kami sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE maupun manual," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran ganjil genap diberlakukan kembali sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pergub itu disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional, sehingga setelah libur Lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap berlaku kembali.
"Pergub-nya jelas gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Terkait angka pelanggaran dalam dua hari pertama pemberlakuan tilang ganjil genap, ia menyatakan angka tidak bisa dijadikan bahan evaluasi dan akan dievaluasi setelah sepekan.
"Kami tidak bisa mengevaluasi satu, dua hari. Seminggu ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melihat seberapa besar pelanggaran terkait ganjil genap," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan setelah berakhirnya musim libur Lebaran 2022 yang berimbas terjadinya kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan data Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan hampir semua kendaraan yang meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman, telah kembali ke Ibu Kota Jakarta.
SUMBER SUARA