Suara.com - Bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri terkait izin, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu hingga lima hari jikaa tidak ingin terkena sanksi.
“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Labuan Bajo Kamis (21/7/2022).
Melansir dari Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, bagi PSE yang belum memenuhi syarat yang diberikan Kominfo, terlebih dahulu akan diberi sanksi untuk kemudian diblokir.
Hingga saat ini, ada lebih dari 8.200 PSE yang telah terdaftar dengan 8.069 diantaranyaPSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing.
Sejumlah perusahaan raksasa multi nasional yang sebelumnya belum mendaftar sudah tercatat di data terkait diantaranya Google, Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom dan banyak lainnya.
Sementara beberapa PSE besar hingga kini belum mendaftar, seperti Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.
SUMBER SUARA