Rabu, 17 November 2021

 

Suara.com - Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan tertinggi telah memberi instruksi agar seluruh kartu dengan sistem magnetic harus diganti ke teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021, berlaku untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC dan sarana prosesnya. BEST PROFIT

Perbedaan kartu ATM Chip dan Magnetic sebenarnya terletak pada fungsinya. Jika melebihi tenggat tersebut, kartu magnetic yang belum diganti hanya akan bisa melakukan transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta. BESTPROFIT

Perbedaan kartu ATM Chip dan Magnetic lain bisa terlihat dari tampilan fisiknya. Kartu berbasis magnetic masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang. Di sisi lain, kartu berbasis chip menggunakan teknologi chip layaknya kartu perdana ponsel yang bisa dibaca dalam mesin EDC atau mesin ATM saat melakukan transaksi. PT BESTPROFIT

Laman Bank Indonesia juga menjelaskan dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip akan memiliki kode keamanan saat dicek menggunakan mesin ATM atau EDC PT BEST PROFIT 

Sementara data di magnetic stripe tidak memiliki proteksi apapun. Oleh sebab itu, kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe atau kartu ATM lama mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab. PT BESTPROFIT FUTURES

Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain seperti Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar, dan menerapkan prinsip perhatian dan perlindungan konsumen. BESTPROFIT FUTURES 


Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia dalam situs resminya penggunaan ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.

Sumber Suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar