Rabu, 03 November 2021

Syarat Tes Antigen pada Perjalanan Udara Baru Berlaku Besok

 

Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. BEST PROFIT

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 empat Surat Edaran (SE). Empat aturan itu merujuk Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. BESTPROFIT

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. PT BESTPROFIT

Kemudian, SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. PT BEST PROFIT

Lalu, SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. PT BESTPROFIT FUTURES

Adapun pada syarat pada perjalanan udara dalam aturan tersebut penumpang untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah dalam dan luar Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap). BESTPROFIT FUTURES

"Sedangkan, penumpang bisa juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, bagi yang baru divaksin dosis pertama," kata Kemenhub seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Sementara, penumpang di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan ini berlaku juga pada pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Selain itu, tidak ada kewajiban nenunjukkan kartu vaksin berlaku pada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan SE, kata Kemenhub, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00.00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.

sumber suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar