PT BESTPROFIT - Pemerintah Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi ke Korea Utara atas tuduhan melakukan serangan siber pada Mei 2017 di 150 negara.
Dilansir dari Washington Post, Selasa (19/12/2017), pemerintahan administrasi Donald Trump tidak menyebutkan secara spesifik tentang sanksi yang akan diberikan ke negara pimpinan Kim Jong Un tersebut. PT BESTPROFIT
Serangan ransomware WannaCry beberapa bulan lalu sempat menghebohkan dunia. Serangan siber itu menginfeksi ratusan ribu komputer di seluruh dunia, termasuk melumpuhkan sebagian layanan kesehatan nasional di Inggris. BEST PROFIT
Tuduhan ini merupakan serangan siber terbesar terhadap Korea Utara sejak peristiwa peretasan Sony Pictures pada 2014, setelah perusahaan film itu memproduksi film mengenai rencana Badan Intelijen Pusat AS (CIA) untuk membunuh Kim Jong Un.
Penasihat keamanan dalam negeri AS, Tom Bossert menyebut serangan siber WannaCry merupakan tindakan sembrono yang dapat menimbulkan malapetaka dan kehancuran.
"Kita tidak punya banyak ruang untuk memberi tekanan kepada Korea Utara untuk mengubah perilaku mereka," ucapnya kepada wartawan, di Gedung Putih.
Pakar lain menyatakan serangan WannaCry kemungkinan besar dilakukan pemerintah Kim yang mengalami kekurangan dana, untuk mengambil sejumlah uang dari global.
Tahun lalu, kelompok peretas yang sama telah melakukan serangan malware yang menyebabkan sistem komputer bank sentral Bangladeh kehilangan uang hingga 81 juta dolar AS atau sekitar Rp 1 triliun.
"Sanksi terhadap Korea Utara benar-benar tidak akan mengubah tindakan mereka," ucap James Lewis, pakar teknologi dan intelijen AS.
Namun, pernyataan tuduhan serangan siber oleh pemerintah AS terhadap Korea Utara menunjukkan kekhawatiran atas kemampuan siber pemerintahan Kim.
Di bawah pemerintahan Trump, AS telah memberikan sejumlah sanksi ekonomi kepada Korea Utara, yang juga mendapat dukungan dari internasional.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar