Suara.com - Satgas Waspada Investasi menyampaikan kerugian akibat investasi bodong hingga pinjaman online dari Januari 2022 hingga pertengahan Februari sudah mencapai Rp149 miliar.
"Pada tahun ini kita sudah menghentikan 21 entitas ilegal, 50 pinjol ilegal dan 5 kegiatan gadai ilegal. Ini memang sangat marak dan kehiatan seperti ini sangat merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Senin (21/2/2021).
Jika diakumulasi dalam 10 tahun terakhir (2011 hingga 2021), kerugian dari aksi kejahatan itu mencapai Rp117,5 triliun.
Sementara jika dilihat dari platform yang menawarkan investasi hingga pinjol ilegal mengalami penurunan setiap tahun.
Pada tahu 2021 misalnya, investasi ilegal menurun lagi hanya 98 yang ditutup, pinjol menurun jadi 881, dan perusahaan gadai 17," kata Tongam.
Tongam meminta masyarakat lebih jeli dalam berinvestasi atau mengajukan pinjol.
Ia mengingatkan masyarakat dalam melakukan kegiatan tersebut selalu melihat legalitas dan kelogisan hasil yang ditawarkan.
sumber suara