PT BESTPROFIT - Presiden Jokowi masih belum menandatangani UU MD3 yang telah disahkan DPR. Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Populi Center Usep S Ahyar menilai jalan yang paling efektif untuk menyelesaikan polemik UU MD3 adalah dengan dikeluarkannya Perppu.
"Saya kira demikian (segera dikeluarkan Perppu UU MD3), sebagai jalan tengah dan paling efektif dibanding dengan cara-cara lain yang mungkin bertele-tele misalnya JR (judicial review)," kata Usep saat dihubungi detikcom, Rabu (28/2/2018). BESTPROFIT
Usep pun kemudian menyarankan agar polemik terkait UU MD3 dapat segera terselesaikan. Pasalnya, Usep berpandangan bahwa isu politik yang ada saat ini akan menjadi lebih mudah 'digoreng' di tahun politik ini. BEST PROFIT
"Yang lebih efektif begitu (keluarkan Perppu). Segera diselesaikan karena ini tahun politik, isu apa saja bisa 'digoreng' sebagai komoditas politik," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil empat pakar hukum ke Istana Kepresidenan. Mereka dimintai pandangan mengenai UU MD3 dan RKUHP.
Empat pakar hukum tersebut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Edward Omar Sharif Hiariej. Mereka diundang Jokowi ke Istana Kepresidenan untuk minum teh sambil membahas hukum di Indonesia.
"Jadi, yang dilakukan pertama adalah minum teh. Kan sering sama Presiden kita minum teh. Lalu yang kedua diskusi soal masalah-masalah hukum yang sekarang menjadi perhatian," ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar