PT. Bestprofit Futures Cabang Surabaya secara resmi beroperasi pada tanggal 25 Mei 2012, merupakan cabang resmi PT. Bestprofit Futures yang berkantor pusat di Gedung Equity Tower Lt.23, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman ( SCBD ) Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.
Senin, 08 Oktober 2018
Buka-bukaan Menhub soal Aturan Baru Taksi Online
PT BESTPROFIT - Pemerintah masih terus berupaya memperbaiki sistem penyelenggaraan taksi online di Indonesia. Tantangannya pun tergolong berat lantaran aturan yang sudah dua kali ditetapkan, sudah dua kali pula dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Berbincang santai dengan detikFinance beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka-bukaan soal rencana pengelolaan taksi online lewat aturan yang baru. BESTPROFIT
Aturan Taksi Online sudah 2 kali dibatalkan MA, apa tanggapan Anda?
Jadi kita juga prihatin ya, para pihak itu berusaha untuk melakukan upaya-upaya challenge terhadap peraturan kita. BEST PROFIT
Namun demikian, dua hal satu sisi kita itu berusaha seadil adilnya bahwa sebagai pemerintah itu kita menggendong dua orang. Kita itu, take care online dan non online. Nah kita itu supaya playfield-nya sama, supaya mereka bisa mampu bersaing satu sama lain.
Kita tahu, bahwa transportasi online ini memang suatu keniscayaan. Ini memang sudah suatu keputusan Mahkamah Agung (MA), maka kita harus tunduk untuk melakukan itu. Kita sudah diberikan waktu tiga bulan untuk itu.
Untuk menyusun aturan yang baru, apa yang Anda lakukan sekarang?
Saya sudah rapat dengan teman-teman di darat yaitu empat hal yang akan di atur di situ, satu berkaitan dengan kuota. Kemudian yang kedua ini berkaitan dengan tarif.
Dua hal ini saya pikir ini akan efektifkan untuk menjadi satu aturan yang idealnya taat. Karena selain berkaitan dengan, hak hidup supir-supir banyak itu supaya tarifnya itu pantas. Sesuai dengan hitungan kita, kemudian kuota jadi jumlah taksi yang ada itu harus dibatasi. Kalau ini menjadi oversupply akhirnya si supir nggak dapat tarikan.
Jadi saya mengimbau kepada mereka, mereka hanya memikirkan jumlah taksi yang banyak tapi mereka tidak punya kue yang cukup untuk dibagi. Ini dua hal yang kita ingin dalam peraturan kita ini adalah roh kita. Kita dapat service yang baik, dengan bayaran yang pantas, kemudian kita ingin jumlahnya juga jangan berlebihan.
Ada dua lagi yang memang akan diatur tapi satu itu berkaitan mengenai nomor dan nomor itu akan diatur dan itu juga sebuah kewenangan polisi. Jadi yang namanya taksi online itu kan nanti akan memiliki kode khusus. Karena ini berkaitan dengan mobil dan ini merupakan kewenangan Polri, ini kita kasih waktu.
Kemudian yang lain adalah, batasan nanti ada taksi yang Jabodetabek, Jawa Barat segala macam, ini mungkin bisa sedikit strike. Ini akan difinalkan dan ini kan sebagai roh, peraturan menteri yang mengatur mereka di bulan ketiga setelah itu diputuskan
Bulan Agustus kan ini baru kemarin di MA itu, berarti Oktober akhir ini diputuskan.
Bisa Anda jelaskan bagian mana dari aturan taksi online sebelumnya yang dibatalkan MA?
Oh banyak sekali, jadi lihat saja nanti peraturannya seperti apa. Hal yang tidak dibatalkan itu yang empat itu saja. Kemudian yang lain dibatalkan.
Alasan aturan taksi online ditolak MA 2 kali?
Di sana ada beberapa alasan-alasan ada tinjauan tinjuan yang bukan disiplin daripada Kementerian perhubungan saya pikir juga saya tidak perlu membahas soal itu. Karena kan pertimbangannya bukan berkaitan soal kita. Ada yang urusannya dengan, kementerian koperasi dan ini kan diskusinya akan panjang sekali.
Jadi saya tidak akan bicara soal yang sudah ditolak. Tapi atas empat ketentuan itu kita akan gunakan dan hal lain yang berkaitan dengan keselamatan ada satu selaku pengendara selaku orang yang menggunakan mobil harus tunduk pada undang undang yang berkaitan dengan lau lintas.
Alasannya, saya nggak mau bahas itu nanti saja lihat ya.
Saya pikir kita selaku bagian dari negara kita tunduk kita nggak mau membahas yang sudah dibatalkan. Saya cenderung taat dan menggunakan yang dipenuhi itu yang disetujui itu akan digunakan sebagai peraturan menteri.
Apa strategi Anda agar aturan taksi online yang baru tak dibatalkan lagi oleh MA?
Ya satu saya akan membuat se-short mungkin, makanya yang dua ini karena ini berkaitan dengan orang banyak ini saya minta untuk segera diberlakukan. Tarif dan kuota, sedangkan dua yang lain itu karena saya bisa bayangkan kan ini orang kan untuk punya nomor plat kan lama ya.
Dari kacamata Anda, bagaimana idealnya penyelenggaraan taksi online di satu negara?
Bisnis taksi online ini harus objektif saya katakan, satu sisi merupakan satu cara dan keniscayaan yang memberikan satu level of service yang menguntungkan. Artinya dia mudah untuk mendapatkannya, harga lebih murah, waktu tunggu yang bisa di-manage ya banyak sekali keunggulan-keunggulan yang lain.
Tapi demikian, yang harus saya minta komitmen dari operator online. Satu mereka seharusnya tidak merekrut taksi melampaui daya dukung, silahkan melakukan bisnis dengan baik. Kita setuju, tapi jangan melampaui daya dukung. Sebenarnya kalau operator itu taat, dengan daya dukung maka kuota itu nggak perlu ada.
Tapi karena saat ini ada kecenderungan untuk melampaui daya dukung maka terpaksa kita batasi. Kemudian dilihat juga dari segi, bagaimana satu kendaraan itu secara kalkulatif itu harus memenuhi banyak hal. Satu adalah ya sopirnya kan itu harus punya gaji kan, mobil harus dirawat sehingga ada tarif minimal yang harus dipenuhi gitu. Kalau dia terlalu rendah, maka apa yang terjadi di satu sisi ya bisa saja semua dikorbankan supaya dia bisa mendapatkan uang.
Tapi soal keselamatan, bannya nggak pernah diganti, remnya dibiarkan nggak ada service ini kan merugikan masyarakat. Memang kan harga tertentu sesuai dengan sesuai cost untuk kendaraan itu. Karena mereka ini kan harus secara jangka panjang harus memenuhi ketentuan-ketentuan itu.
Standar tarif yang sudah dikaji Kementerian Perhubungan berapa?
Kemarin kita sudah memberikan tarif itu Rp 3.200/km taksi online. Untuk di Jawa, tapi untuk daerah seperti di Kalimantan, kemudian NTT itu lebih mahal kerena kan mereka jumlahnya harus memenuhi
Berapa perbedaan antara tarif di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa?
Mahalnya 10-15%
Soal kuota itu cara perhitungannya seperti apa?
Kita itu sebenarnya nggak mau ya kita bahasnya soal kuota itu. Karena kalau bahas soal itu dilematis, kalau itu dilakukan oleh perusahaan seolah olah kita mobil pribadi semuanya. Hal yang paling benar dilakukan adalah mereka meng-hire jumlah yang proporsional yang sesuai.
Bagaimana cara menghitung kuotanya?
Secara textbook itu hitungan soal itu gampang. Pokoknya per 1 juta penduduk per luas itu ada angkanya. Mereka pasti lebih tahu dari saya soal itu Tapi fakta yang sekarang ini ada beberapa taksi-taksi itu tidak bisa memenuhi. Memenuhi setorannya ya, ini harus dihitung juga.
Mengambil contoh Jakarta, bagaimana perhitungan agar jumlah taksi online yang beredar tidak berlebih?
Soal kuota kita serahkan pada Pemerintah Daerah untuk menghitung. Silahkan mereka berdialog dengan operator. Sehingga dia akan tahu persis jumlahnya berapa.
Apa yang menjadi fokus Anda soal penyelenggaraan taksi online?
Karena yang dalam ruang dengan MA kita hanya bisa mengelola empat hal. Ya empat hal yang kita atur, tapi nanti biar nanti ketentuan umum daripada tentang lalu lintas yang mengatur dia.
Tentang keharusan untuk membuat SIM ya, kemudian harus melakukan perbaikan kendaraan ya. Itu sudah ada di Kementerian Perhubungan berkaitan dengan hal ini.
Apa Anda pernah membandingkan penyelenggaraan taksi online di negara lain?
Kita secara highlights itu sudah di Singapura dan Korea. Kalau di Singapura itu, memang peraturannya relatif lebih ketat. Sehingga jumlah taksi online itu nggak banyak.
taksi online itu memang sesuai dengan kebutuhan.
Seperti apa Anda melihat taksi online di Singapura?
Pada dasarnya di Singapura itu segala persyaratannya lebih ketat ya. Dia harus tunduk pada peraturan dalam pemerintahannya. dia harus punya lisensi, harus di KIR jumlahnya tertentu. Umut kendaraan ditertibkan, kalau Singapura itu luar biasa ketat. Sehingga membuat konsumen itu diuntungkan.
Bagaimana dengan Korea Selatan?
Kalau yang Korea Selatan itu mereka teman- teman aja yang kesana. Jadi kalau di Korea itu ada satu aplikator yang cukup legitimate akhirnya diakuisisi oleh pemerintah. Nah jadi saya pikir bagus untuk persaingan antara Grab nah disini kan di dalam negeri Gojek dan Grab sudah bersaing.
Lakukanlah kegiatan sesuai daya dukungnya gitu. Jangan daya dukungnya 10 dia jual 15, daya dukungnya 15 dia jual 30. Itu membuat gap antara mereka mereka yang mencari penghidupan itu nggak cukup.
Bisakah pola di Korea ditiru Indonesia?
Kalau Korea itu lebih dulu ya dan dia memberanikan diri untuk meng-hire satu sisi itu yang di-endorse oleh pemerintah. Sehingga ada grab dan transportasi punya pemerintah itu ada satu kompetisi. Sebenarnya di sini nggak perlu kompetisi karena ini kan mereka dua kan.
Tinggal dibahas saja di antara mereka berdua, di satu sisi agar mereka itu memenuhi secara level of service. Tapi tarifnya jangan berlebihan juga.
Hampir sama seperti Singapura, pada dasarnya mereka sebagai taksi online harus mengikuti aturan bisnis, tapi yang namanya safety di sana juga suatu keharusan
Bila taksi online di Korea dan Singapura butuh uji KIR, bagaimana dengan Indonesia?
Nah ini kan, mau berusaha tapi mengklaim mobilnya punya sendiri, Ini nggak boleh. Sekarang yang bicara adalah satu hukum pasar, silahkan dia nggak pernah KIR, silahkan dia nggak pernah cuci mobil, nanti masyarakat yang menilai.
Bahwa mereka itu nggak layak, suspensinya nggak karuan, orang akan lari pada short therm dia akan diuntungkan saat long term dia akan lari semuanya. Nah itu yang saya tekankan kepada online kita nggak bisa lihat sesaatnya saja.
Masyarakat bisa menilai, mobil yang suspensinya masih bagus. Mana suspensinya yang sudah jelek, dari suspensi aja nggak diurusi mesinnya juga pasti nggak diurusi. Nah ini yang bakalan jadi bumerang bagi mereka gitu. Kita nggak mau gitu, kita mau online itu tetap jaga kualitas, kredibilitas itu yang mobilnya bagus.
Mobilnya apa itu dipertahankan kualitas dijaga.
Kapan kajian revisi akan keluar?
Akhir Oktober.
Siapa saja pihak yang anda ajak bicara untuk menyusun aturan ini?
Kita ajak para ahli, para pengajar dari Universitas terkemuka. Kita ajak dari UI dari ITB, dari UGM dari UNDIP dari ITS. Kemudian dari UNHAS, kemudian yang tergabug dalam MTI dan para pakar transportasi di Indonesia kita ajak bicara. Asosiasi-asosiasi yang ada di online juga termasuk perusahaan online juga kita ajak bicara.
Sumber : Detik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar