Kamis, 07 Maret 2019

Polri: Kasus Andi Arief Tidak Dilanjutkan ke Penyidikan



Polisi menegaskan penangkapan Andi Arief terkait kasus sabu tidak naik ke tingkat penyidikan. Penanganan Andi Arief dilakukan dengan asesmen dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).  BEST PROFIT


"Pada pukul 19.00 WIB, kembali dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Biro Wasidik Bareskrim dan disimpulkan bahwa tidak ada barbuk narkotika pada kasus ini, kecuali alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). BESTPROFIT 

Baca juga: Andi Arief Ditangkap, Polri: Pengguna Tanpa Bukti Narkoba Hanya Diinterogasi
Iqbal mengatakan Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Polri merekomendasikan asesmen Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan," tegas Iqbal. PT BESTPROFIT 

Andi Arief diperiksa sejak Minggu (3/3) malam hingga Selasa (5/3). Andi Arief kemudian diperbolehkan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (5/3). BESTPROFIT FUTURES

Andi Arief ditangkap di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakbar. Sedangkan perempuan berinisial R alias L berada di kamar mandi saat tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap Andi Arief. 

"Sebelum petugas masuk TKP (kamar), Saudara AA telah menggunakan sabu tersebut. Barang bukti pipet plastik diduga bekas dipakai mengisap sabu, 2 unit korek gas modifikasi diduga untuk membakar sabu dan aluminum foil," sebut Iqbal.


Sumber: Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar