Rabu, 25 Agustus 2021

Tak Terima Saham ASABRI Disita, Perusahaan Asal Panama Gugat Kejagung

 


Jakarta - Sebuah perusahaan asal Panama, Shining Shipping SA melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini merupakan buntut dari perkara kasus ASABRI.

Shining Shipping tak terima terkait penyitaan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menjadi terdakwa di kasus ASABRI.

Kuasa hukum dari Shining Shipping SA, Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm memberikan penjelasan mengenai gugatan itu sebagai berikut:

1. Klien kami yang bernama Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012.

Selanjutnya perlu kami jelaskan bahwa pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.

2. Bahwa terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa Kapal yang bernama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.

3. Bahwa dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan sdr Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap objek - objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A, yakni Kapal LNG Aquarius dan Gadai 51% Saham milik PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

4. Bahwa alasan kami mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Kejaksaan Agung disebabkan Kejaksaan Agung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan oleh Klien Kami kepada Kejaksaan Agung sehubungan dengan kedudukan Klien Kami selaku Kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.

5. Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A.

Tindakan Kejaksaan Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan iktikad yang baik, karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak Klien Kami yang dijamin oleh Hukum Negara Indonesia.

sumber detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar