Senin, 01 November 2021

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penegakan Hukum Restorative Justice Harus Profesional

 

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penanganan kasus lewat restorative justice. Dia mengungkap, hingga 27 Oktober 2021, ada ratusan kasus yang sudah diselesaikan dengan cara ini. BEST PROFIT

Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 28 dan 29 Oktober 2021. BESTPROFIT 

"Sampai dengan 27 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice, di mana terdapat 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (1/11/2021). PT BESTPROFIT 

Menurut dia, penegakan hukum lewat restorative justice mendapatkan banyak apresiasi masyarakat. Sebab itu, penerapannya pun mesti diperhatikan secara profesional. PT BEST PROFIT 

"Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan agar para jaksa tidak main-main dalam penegakan hukum restorative justice. Dia pun telah memerintahkan bagian Bidang Pengawasan Kejagung untuk memantau pelaksanaan restorative justice. PT BESTPROFIT FUTURES

"Untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ. Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan menyosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," Burhanuddin menandaskan.

BESTPROFIT FUTURES 

sumber luputan 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar