Sri Mulyani menjelaskan, banyak undang-undang perpajakan yang diubah di dalam UU HPP tersebut, seperti misalnya KUP, PPh, PPn, Cukai, dan pajak karbon yang mulai diperkenalkan.
Dia menegaskan, semua hal yang dituangkan di UU HPP tersebut dilakukan dalam rangka untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, sederhana, netral, fleksibel, dan juga menjaga kepastian hukum.
"Tujuannya dituangkan dalam RUU yang sekarang telah menjadi undang-undang ini adalah untuk azas keadilan, azas kesederhanaan, azas efisiensi, azas kepastian hukum, azas manfaat, dan azas kepentingan nasional," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
sumber suara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar