Rabu, 05 Mei 2021

Banjir Kecaman untuk Ulah Remaja Masjid Tarik Masker Jemaah

 



Sikap kasar remaja Masjid Al Amanah, Medan Satria, Kota Bekasi yang membentak-bentak hingga menarik paksa masker seorang jemaah, Roni Oktavian, tuai kecaman. Banyak pihak yang meminta agar remaja tersebut ditindak tegas. BEST PROFIT

Sikap kasar remaja masjid itu terungkap usai kasus jemaah Masjid Al Amanah dilarang bermasker disorot berbagai pihak. Video yang menunjukkan sikap kasar remaja masjid itu kemudian beredar dan dibagikan akun Twitter @kurawa. PT BESTPROFIT

Akun @kurawa mengunggah utas yang menceritakan pertemuannya dengan Roni Oktavian. Di unggahan nomor 12, dia menyertakan video masker Roni Oktavian direbut pemuda berbaju merah yang disebut bernama Nawir. Keduanya terlibat ketegangan terlebih dahulu. BESTPROFIT

"Mau lu apa? Buka masker apa susahnya!" kata pemuda yang disebut bernama Nawir itu sembari menunjuk-nunjuk Roni. PT BESTPROFIT FUTURES

"Lu percaya nggak ama Al-Qur'an, gua tanya, lu percaya nggak sama ayat Qur'an?" cecar Nawir.

Di tengah keributan itu, ada pemuda berbaju batik lengan pendek dengan tas di dadanya yang mencoba menengahi. Masker sempat menggantung di dagu pria itu. Dia menahan Nawir yang terus maju ke arah Roni Oktavian.

Namun Nawir tetap membentak-bentak Roni. Nawir kembali menunjuk-nunjuk Roni.

"Mau lu apa? Kalo lu nggak mau keluar, lu ikutin peraturan di sini!" ujar Roni. BESTPROFIT FUTURES

Roni Oktavian sempat menjawab Nawir. Sejurus kemudian, Nawir bereaksi dengan menarik dan membanting masker Roni. Roni yang dari tadi duduk, kemudian bangkit namun dia ditenangkan wanita di dalam video itu.

Kecaman kemudian datang dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). DMI pun menilai remaja yang bersikap kasar tersebut perlu ditindak tegas.

"Menurut saya, di tengah situasi yang sangat sulit ini kasus melonjak harus ada tindakan tegas dong, biar jadi pembelajaran," kata Ketua Departemen Kaderisasi Pemuda dan Remaja Masjid DMI, Muhammad Arief Rosyid Hasan, saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

sumber detik


Selasa, 04 Mei 2021

Muhammadiyah Geram DKM Usir Jemaah Bermasker, Bandingkan dengan Mekah

 



Pengurus Masjid Al Amanah, Bekasi, viral gara-gara melarang dan mengusir jemaah yang menggunakan masker. PP Muhammadiyah meminta pengurus masjid tak mengusir atau melarang jemaah yang memakai masker selama pandemi Corona. 

BEST PROFIT

"Jadi terbalik, seharusnya orang yang tidak pakai masker yang dilarang. Saya kira jangan mengusir orang yang masuk ke masjid kecuali orang itu membahayakan keselamatan jiwa, keselamatan barang-barang masjid, orang gila," kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, kepada wartawan, Senin (3/5/2021). BESTPROFIT

"Jangan sampai melarang orang (pakai masker), jadi terbalik. Protokol kesehatan itu ikhtiar," sambungnya. PT BESTPROFIT 

Dadang mengatakan memakai masker selama pandemi Corona dianjurkan. Aturan menggunakan masker, kata dia, juga berlaku di Mekah dan Madinah. PT BEST PROFIT

"Jadi kalau orang pakai masker masuk masjid justru bagus yang dianjurkan, di Mekah juga pakai masker, di Madinah juga pakai masker di pusat Islam. Kenapa ini kok diusir? Jadi aneh juga ya," kata dia.  PT BESTPROFIT FUTURES

Dadang menekankan umat Islam perlu melaksanakan protokol kesehatan saat beribadah. Dalam keadaan darurat, kata Dadang, aturan beribadah bisa disesuaikan.

"Saya kira semua setuju sekarang para ulama itu baik MUI maupun semua, termasuk di Arab Saudi, di Turki di seluruh dunia sama bahwa kita perlu mempraktekkan protokol kesehatan dalam beribadah, pakai masker, jaga jarak, itu dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat pun apapun bisa dilaksanakan, salat sambil berdiri, sambil berbaring itu bisa kalau darurat. Atau di rumah saja bisa, atau di masjid dengan protokol kesehatan," kata dia.





sumber detik

Senin, 03 Mei 2021

Viral Jemaah di Bekasi Dilarang Bermasker, Ini Aturan Wajib Masker di Masjid

 



Video yang menunjukkan seorang jemaah dilarang memakai masker di dalam masjid di Bekasi viral di media sosial. Lalu, bagaimana aturan penggunaan masker di rumah ibadah yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag)? 

BEST PROFIT

Seperti dilihat detikcom, Senin (3/5/2021), aturan menggunakan masker diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi yang ditandatangani eks Menag Fachrul Razi. Pada poin 5c dijelaskan bawah masyarakat menggunakan masker selama berada di area rumah ibadah. PT BESTPROFIT

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:
a. Jamaah dalam kondisi sehat BESTPROFIT
b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah PT BESTPROFIT FUTURES
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter BESTPROFIT FUTURES
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Sumber detik

Jumat, 30 April 2021

Energi Potensial: Pengertian, Jenis, dan Rumusnya dalam Fisika

 


Jakarta - Apa yang menyebabkan sebuah benda atau mesin bergerak? Penyebabnya adalah karena ada energi. Dalam fisika, energi terbagi menjadi tiga yaitu energi potensial, kinetik, dan mekanik.

Dalam hidup, manusia selalu beraktivitas atau bergerak karena ada energi. Semua benda yang bergerak juga memerlukan energi.

Contohnya, mobil dapat melaju dengan kencang karena ada energi dari bahan bakarnya. Atau Aldo dapat berlari karena mendapat energi dari makanan yang ia konsumsi.

Setiap benda yang memiliki energi cenderung melakukan usaha. Maka, bisa dikatakan bahwa energi merupakan kemampuan untuk melakukan usaha.

Topik yang akan dibahas kali ini adalah mengenai energi potensial. Apa itu energi potensial, jenis, rumus, dan contohnya?


Kamis, 29 April 2021

Pencairan THR PNS Sudah Bisa Diajukan ke Bendahara Negara

 


Kementerian Keuangan menyatakan surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya (THRPNS, TNI, dan Polri dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021. KPPN akan tetap beroperasi pada Sabtu-Minggu 1-2 Mei untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR 2021. 

BEST PROFIT

Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota tersebut ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. PT BESTPROFIT

Dalam nota tersebut dijelaskan KPPN akan berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) untuk memprioritaskan pelaksanaan THR. SPM THR sudah mulai diajukan sejak kemarin dan surat perintah pencairan dana (SP2D) akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. BESTPROFIT

Untuk SP2D THR atas SMP THR yang diterima KPPN pada 1 dan 2 Mei, maka akan diterbitkan pada 3 Mei 2021. Pembuatan payment process request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai 1 Mei-2 Mei 2021.

Sementara, SP2D THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan  pada 28 April 2021. Setelah itu, dana akan didistribusikan ke seluruh bank untuk diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.PT BESTPROFIT FUTURES

Lalu, terkait dengan rencana penarikan dana (RPD) harian juga diatur tersendiri. Kepala KPPN nantinya menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD harian untuk seluruh pengajuan SPM THR 2021 senilai Rp5 miliar atau lebih. BESTPROFIT FUTURES



sumber cnn


Rabu, 28 April 2021

TKDN Wajib Berlaku, Impor Ponsel Turun?



Kementerian Perindustrian melaporkan impor telepon selular alias ponsel turun. Hal ini disebabkan implementasi dari TKDN wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE melalui Permenkominfo No 27/2015, serta tata cara penghitungan TKDN pada Permenperin No 29/2017 sudah berjalan.

Aturan tersebut menurunkan impor ponsel dan meningkatkan produksi dalam negeri. Di 2020, impor ponsel tercatat 3,9 juta unit sementara produksi dalam negeri mencapai 97,5 juta unit.

"Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri. Hal ini tentunya sejalan dengan program Substitusi Impor hingga 35% sampai akhir tahun 2022 yang digagas pemerintah," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Rabu (28/4/2021).

Aturan wajib TKDN ini tidak serta merta menutup impor secara penuh. Impor tetap dapat dilakukan dengan 3 skemam yaitu dengan skema TKDN Produk Tertentu (software), di mana produk ponsel diimpor tanpa terinstall Operating System yang kemudian diinstall di Indonesia, atau dengan skema TKDN Pusat Inovasi, di mana pemegang merek melakukan investasi membuat Pusat Inovasi di dalam negeri sehingga dapat melakukan importasi ponsel secara utuh.

Selasa, 27 April 2021

WNI dari India Nyogok Rp 6,5 Juta ke 'Pegawai Bandara' agar Tak Dikarantina

 



Jakarta - 

Seorang WNI berinisial JD dari India masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa karantina. JD diduga dibantu dua S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soetta.

"Kalau pengakuan kepada JD, dia (S) adalah pegawai bandara, ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW. Pelaku RW itu anaknya S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

JD masuk ke Indonesia dari India pada Minggu (25/4) sekitar pukul 18.45 WIB. JD mengaku membayar sejumlah uang kepada S agar dibantu masuk ke Indonesia tanpa karantina.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait kedatangan WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India. Dalam aturan itu, tiap WNI dari India yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari.

"Ini yang kemudian dilakukan upaya oleh pelaku-pelaku ini baik dia sebagai pengurus atau penumpang untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari. Dia (JD) membayar Rp 6,5 juta kepada S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Yusri.

Polisi masih menyelidiki status S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soetta. Penyidik tengah menggali indikasi keterlibatan pengurus Bandara Soetta dalam praktik ilegal tersebut.

sumber detik