Video yang menunjukkan seorang jemaah dilarang memakai masker di dalam masjid di Bekasi viral di media sosial. Lalu, bagaimana aturan penggunaan masker di rumah ibadah yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag)?
BEST PROFITSeperti dilihat detikcom, Senin (3/5/2021), aturan menggunakan masker diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi yang ditandatangani eks Menag Fachrul Razi. Pada poin 5c dijelaskan bawah masyarakat menggunakan masker selama berada di area rumah ibadah. PT BESTPROFIT
5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:
a. Jamaah dalam kondisi sehat BESTPROFIT
b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah PT BESTPROFIT FUTURES
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter BESTPROFIT FUTURES
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Sumber detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar