Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mengungkap pentingnya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Baginya, RUU ini perlu diperjuangkan. Pasalnya, RUU KIA bisa memaksimalkan tumbuh kembang anak, sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dicegah.
RUU KIA, jelas Puan, dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Sebagai RUU yang masuk dalam Prolegnas 2022 itu, RUU KIA dinilai vital untuk menyongsong generasi emas Indonesia.
“Di DPR, kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan, dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin, (20/6/2022).
Puan mengungkapkan hal itu saat menghadiri acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022). Puan memberikan penyuluhan kepada ratusan ibu hamil dan calon pengantin.
Selain itu, Puan menerangkan RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) di mana berkaitan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) penentu masa depan anak. Oleh karena itu, dirinya menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Mewakili DPR RI, ia menyuarakan perjuangan hak untuk para ibu agar mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum.
Salah satunya, kata Puan, dengan cuti melahirkan selama 6 bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.
“Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti 3 bulan,” ucap politisi PDI-Perjuangan itu.
Ia mengatakan, DPR RI juga memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja juga agar bonding (ikatan) antara ibu dan anak semakin optimal. Bonding yang baik akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
SUMBER SUARA