Selasa, 20 Februari 2018

Tren Modus Korupsi 2017 Versi ICW


PT BESTPROFIT - Indonesia Corruption Watch mencatat, pada tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar. Jumlah tersangkanya mencapai 1.298 orang. 

Jika dibandingkan tahun 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terutama pada aspek kerugian negara.  BESTPROFIT


Pada 2016, kerugian negara dari 482 kasus korupsi mencapai Rp 1,5 triliun. Angka ini naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2017. BEST PROFIT

Peningkatan ini karena ada kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu kasus KTP elektronik, serta kasus TPPI yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Ada sejumlah modus yang paling banyak digunakan dalam tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2017. Apa saja?

Modus korupsi

Modus korupsi yang paling banyak digunakan dalam kasus korupsi tahun 2017 adalah penyalahgunaan anggaran. Aada 154 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun dengan modus ini.

Modus lainnya, penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar dengan masing-masing sebanyak 77 kasus dan 71 kasus. 
Sementara, modus terkait suap dan gratifikasi sebanyak 44 kasus dengan total nilai suap mencapai Rp 211 kasus. 

Anggaran desa paling banyak dikorupsi

Sementara itu berdasarkan sektor, anggaran desa merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara RP 39,3 miliar. Selanjutnya, 

sektor pemerintahan dan penndidikan menempati sektor kedua dan ketiga terbanyak dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut adalah sebesar 55 dan 53 kasus serta kerugian negara Rp 255 miliar dan Rp 81,8 miliar.


Lembaga terbanyak tempat terjadi korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan kasus sebanyak 222 dengan kerugian negara Rp 1,17 triliun. Tempat kedua adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus denga kerugian negara Rp 33,6 miliar. Dan ketiga adalah pemerintah kota dengan jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp 159 miliar.


Provinsi paling banyak kasus korupsi pada tahun 2017 adalah Jawa timur dengan 68 kasus dengan kerugian negara mencapa Rp 90,2 miliar. Jabar dan Sumatera Utara 

menempati Sumatera utama menempati urutan kedua dengan jumlah kasus berturut-turut adalah 42 dan 40 kasus. Meski Jatim menempati urutan pertama dalam jumlah 

kasus, dan Jabar dari aspek kerugian negara provinsi kalah dibandingkan dengan provinsi Sumut dan Jabar yang memiliki kerugian negara mencapai Rp 647 miliar dan 286 miliar. Namun demikian, kasus yang terjadi pada tingkat nasional memiliki magnitude kerugian negara yang besar meski kasusnya sedikit yakni mencapai Rp 3,3 triliun.


Banyaknya kasus korupsi kepala daerah yayang terkait dengan penyalahgunaan APBD diduga terkait dengan kontestasi pemilu serentak yang akan dihelat pada tahun 

2018. Salah satu kasusnya adalah yang melibatkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus. Ia diduga menerima suap untuk mengalihkan anggaran dari hibah Politeknik 

Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

Selain itu, objek korupsi terkait perizinan pun menjadi terbanyak kedua setelah penyalahgunaan APBD yaitu, enam kasus. Salah satu kasusnya adalah yang melibatkan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Ia diduga menerima suap terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.


Modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah beragam, paling banyak adalah suap menyuap. Ada sekitar 11 kasus korupsi yang bermodus suap menyuap. Selain itu ditemukan juga modus penyalahgunaan anggaran sekitar 9 kasus.


Hal tersebut perlu diantisipasi mengingat Pilkada serentak tahun 2018 akan dilangsungkan. Dari 29 daerah tempat terjadinya korupsi 12 diantaranya akan 

menyelenggarakan Pilkada. Dari 12 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 5 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka berencana akan mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.


Dengan maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, ICW menduga hal tersebut dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar. Selain itu 

kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar