PT BESTPROFIT - Pihak Kejaksaan Agung mengaku masih mengalami kendala ketika menyidik kasus tindak pidana korporasi.
Kendala yang ditemui adalah, mulai dari mencari tokoh atau otak tindak pidana yang tidak berhubungan langsung dengan struktur organisasi di sebuah perusahaan, hingga dilema tentang nasib pegawai di perusahaan yang terkena kasus. BESTPROFIT
Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Undang Mugopal, menjelaskan kondisi yang menjadi kendala penyidikan itu masih terjadi sampai saat ini. BEST PROFIT
Adapun dasar hukum untuk penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada Desember 2016 silam. BESTPROFIT FUTURES
"Ada yang namanya directing mind, orang yang mengendalikan (kasus) di balik korporasi, juga bisa dimintai pertanggung jawaban. Tapi, dari pengalaman kami, suka ada yang pasang badan sehingga orang di balik kasus itu yang merupakan tokoh utama tidak tersentuh," kata Undang di tengah acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Undang menekankan, perlunya alat bukti yang kuat untuk memastikan bahwa directing mind yang dimaksud merupakan orang yang tepat sebagai pelaku.
Soal nasib karyawan juga menjadi isu lain yang masih sering didiskusikan di kalangan penyidik dan penuntut.
Menurut Undang, ketika mereka menyidik dan memberi sanksi kepada korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana, perihal kelanjutan nasib karyawan di sana masih pro dan kontra.
Di satu sisi, karyawan di suatu perusahaan bisa saja tidak ada hubungannya dengan kasus yang mungkin hanya dilakoni oleh petinggi dan pengambil kebijakan strategis.
Sementara itu, Direktur dan Chief Legal PT Adaro Energy Tbk, M Syah Indra Aman, menilai banyak pemangku kepentingan yang akan kena getahnya bila Perma 13/2016 belum mengatur secara spesifik tentang siapa yang bisa dikenakan sanksi.
Dari sudut pandang pengusaha, Indra menilai tidak hanya dari kalangan karyawan yang bisa terdampak, tetapi bisa juga pihak luar yang punya andil besar terhadap perusahaan tersebut.
"Kalau korporasinya go public, pemegang saham juga bisa kena dampaknya," tutur Indra.
Indra menyarankan perlunya pembahasan lebih lanjut soal Perma 13/2016. Meski di satu sisi aturan tersebut dinilai mendorong perbaikan dan transparansi pada perusahaan, tetapi pengusaha tetap butuh kepastian hukum dan kejelasan ketika ada segelintir orang yang berkasus dan belum tentu ada keterlibatan pihak perusahaan.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar