PT BESTPROFIT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) hari ini, Rabu (15/11/2017).
Pemanggilan Novanto sebagai tersangka itu telah disampaikan KPK pada Senin kemarin. BESTPROFIT
"Pada hari Rabu ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017) BEST PROFIT
KPK menyatakan telah menyampaikan surat panggilan tersangka kepada Novanto. Lembaga antirasuah itu juga berharap Novanto dapat memenuhi panggilan kali ini. BESTPROFIT FUTURES
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Sebagai informasi, hari ini Novanto juga dijadwalkan hadir dalam Sidang Paripurna DPR. Tidak hanya itu, Novanto bahkan akan membacakan pidato pembukaan.
Namun, belum diketahui apakah Novanto akan hadir dalam Sidang Paripurna DPR.
KPK sebelumnya mengumumkan kembali penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar