Rabu, 08 November 2017

Mahkamah Agung Angkat Lima Hakim Agung Baru


PT BESTPROFIT - Mahkamah Agung (MA) mengangkat lima Hakim Agung baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Agung.

Antara lain Hidayat Manao, Kepala Pengadilan Militer Tinggil II, Jakarta (Kamar Militer), Yodi Martono Wahyunandi, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI (Kamar TUN). BESTPROFIT 


Gazalba Saleh, Hakim Ad Hoc Tipikor pada pengadilan Negeri Bandung (Kamar Pidana), Yasardi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten (Kamar Agama) dan Muhammad Yunus Wahab, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang (Kamar Perdata). BEST PROFIT

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, MA, Abdullah mengatakan total saat ini ada 49 hakim agung dari jumlah semula 44. Ia pun mengungkapkan harapan lembaganya dengan tambahan lima orang hakim agung baru tersebut. BESTPROFIT FUTURES

"Diharapkan mampu mempercepat tingkat penyelesaian perkara, baik memutus maupun minutasi perkara," kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (7/11/2017).

Ia juga menerangkan, beban perkara MA per Januari-Oktober 2017 sejumlah 15.946 perkara. Di mana MA sudah memutus 13.159 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut sebesar 82,52 persen dengan indikator kinerja utama yang dicanangkan adalah 70 persen.

"Prestasi tersebut seolah menjadi hilang seketika, ketika ada aparatur MA yang tertangkap tangan melakukan penyimpangan perilaku atau kejahatan," kata Abdullah.

Sebelumnya, Komisi III DPR meloloskan lima calon hakim agung dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Keputusan diambil secara aklamasi. 

DPR beralasan meloloskan semua calon karena tingginya kebutuhan untuk mengisi kelima kamar tersebut di MA. Meski demikian, DPR menjamin kelima hakim agung terpilih yang itu memiliki kualitas yang mumpuni. 

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar