PT BESTPROFIT - Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi senilai Rp 5 triliun terhadap Indonesia setelah menang gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan.
Amerika Serikat telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia.
Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun. BESTPROFIT
Bagaimana sih kronologi penjatuhan sanksi ini? Berikut berita selengkapnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah sudah menyampai melalu WTO soal gugatan AS. BEST PROFIT
"Amerika, tentang WTO itu adalah kita sebetulnya sudah menyampaikan melalui WTO," katanya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Oke menjelaskan Indonesia pun sudah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang dianggap menjadi duduk perkara, yang telah membatasi impor dari AS.
"Bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam 8 bulan yaitu 22 Juli," sebutnya.
Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak AS.
"Sebenarnya akhir Juli kemarin Menteri Perdagangan, Pak Enggar dan satu tim dari pemerintah termasuk dari BI dan OJK sudah ke sana, sekaligus membicarakan GSP dan soal keberatannya Amerika Serikat terhadap kita. Nah, jadi sebetulnya tadinya sudah komunikasi disana dan responsnya bagus," kata dia kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Ia melanjutkan setelah adanya pendekatan kemudian di tanggal 24-27 Juli, Darmin menceritakan minggu kemarin ada pimpinan WTO yang menerima surat dari perwakilan AS bahwa Indonesia tidak memenuhi syarat dalam standar pemenuhan barang holtikultura.
"Ini di Geneva, yang duta besar kita di Geneva dapat tembusannya. Itu mulai mengatakan bahwa Indonesia tidak memenuhi seperti yang mereka harapkan dalam beberapa bidang terutama pertanian hortikultura, dan dalam hal akses mereka menjual mereka produk-produknya, utamanya buah-buahan," kata dia.
Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, mengatakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melakukan perubahan kebijakan yang menjadi gugatan AS.
"Indonesia sendiri merasa sudah memenuhi putusan panel WTO dengan telah mengubah beberapa permentan dan permendag yang telah disampaikan kepada WTO," kata dia ditemui dihubungi detikFinance, Rabu (8/8/2018).
Perubahan kebijakan yang dimaksud, lanjut Oke, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi panel WTO pada tahun 2015 yang pada intinya AS merasa Indonesia menerapkan hambatan dalam importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan.
Di tahun 2015, Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor registrasi DS478 di WTO.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kementerian Perdagangan, disebutkan bahawa gugatan AS tersebut merupakan buntut dari masalah yang terjadi di tahun 2015.
Di tahun 2015, Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan
dan produk hewan yang diterapkan Indonesia.
Total terdapat 18 kebijakan RI yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru karena dianggap tidak dengan komitmen kerja sama dagang di WTO. Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kebijakan pelarangan (impor) yang diterapkan Indonesia.
Perubahan kebijakan yang dimaksud, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi panel WTO pada tahun 2015 yang pada intinya AS merasa Indonesia menerapkan hambatan dalam importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan.
Meski Kemendag tidak menyebutkan secara sepesifik peraturan mana yang membuat AS mengajukan sanksi ke Indonesia, detikFinance menelusuri kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) di tahun 2015 mengenai barang impor holtikultura yang masuk ke Indonesia.
Pada tahun 2015 Kementan mengeluarkan regulasi baru untuk memperketat standarisasi hortikultura impor yang masuk ke Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2015 (Permentan 4/2015).
Permentan 4/2015 mewajibkan setiap produk hortikultura impor yang masuk ke Indonesia untuk diperiksa lebih dulu di laboraturium yang telah diaudit oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian Indonesia. Laboraturim di negara asal hortikultura harus lulus audit Badan Karantina.
Untuk mendapatkan akses masuk ke Indonesia, negara pengekspor hortikultura harus mendaftarkan diri agar laboratoriumya diaudit oleh Indonesia.
Sampai tahun 2015 sudah 11 negara yang mendaftarkan diri, antara lain Belanda, Prancis, China, Thailand, Brasil, Filipina, Mesir, Afrika Selatan, Rusia, Jepang.
Dia menegaskan bahwa Indonesia telah menyosialisasikan aturan ini sejak sekarang. Setiap negara yang mengekspor hortikultura ke Indonesia sudah diberi masa transisi selama 1 tahun. Karena itu, tidak akan ada dispensasi lagi ketika aturan ini diterapkan pada 17 Februari 2016, negara lain tak boleh protes.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar