Siti Nurkhairani berlinang air mata. Betapa tidak, wisuda yang ada di depan mata dibatalkan sepihak oleh pihak kampus. Padahal, undangan wisuda dan toga sudah didapatkannya. BEST PROFIT
Siti merupakan mahasiswa di sebuah kampus swasta di Bintaro, Tangerang dan mulai kuliah pada 2016. Seluruh proses kuliah ia ikuti dengan tertib.
"Siti Nurkhairani telah menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku mahasiswi hingga yudisium," kata kuasa hukum Siti dari LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah, kepada wartawan, Jumat (18/10/2019). BESTPROFIT
Rencananya, Siti akan diwisuda pada 12 Oktober 2019. Untuk proses wisuda itu, Siti sudah mendapatkan undangan wisuda pada 8 Oktober 2019.
"Klien kami juga sudah mendapatkan seragam toga wisuda," tutur Muhibullah.
Bak disambar petir di siang bolong. Siti tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I pada 10 Oktober 2019 atau H-2.
"Pada pokoknya klien kami belum bisa mengikuti wisuda tahun ini dengan alasan, klien kami tidak memberikan laporan perkembangan pencapaian pendidikan kepada yayasan pemberi beasiswa," ucap Muhibullah. PT BESTPROFIT
Sebelum hari wisuda, Siti juga meminta pihak kampus memberikan ijazah namun ditolak. Akhirnya Siti tidak bisa mengikuti wisuda dan hanya bisa menatap nanar undangan dan toga yang ada di sudut kamarnya.
Tidak terima dengan hal itu, Siti dan keluarganya melaporkan apa yang dialaminya ke LBH Keadilan dan meminta bantuan untuk mendapatkan bantuan hukum. Namun berbagai upaya hingga kini masih menemui jalan buntu.
"Kami sudah mendatangi kampus untuk menanyakan perihal di atas. Kami juga menyampaikan somasi kepada pihak kampus. Namun pihak kampus tidak dapat memberikan penjelasan penyebab dibatalkannya wisuda klien kami. Siti sebelumnya juga berkali-kali berusaha menemui Ketua Yayasan pemberi beasiswa namun juga tak ada jawaban," pungkas Muhibullah. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar