Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud menjadi korban penipuan. Putri asal negeri petrodollar itu harus menanggung rugi besar hingga setengah triliun rupiah. BEST PROFIT
Kasus penipuan ini mulanya diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. BESTPROFIT
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
"Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," imbuhnya. PT BESTPROFIT
Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar