Rabu, 11 Maret 2020

Membaca Lagi 6 Alasan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja


Menko Polhukam Mahfud Md menilai para pihak yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja belum membaca draf secara utuh. Namun hal itu dibantah karena draf resmi versi pemerintah sudah keluar dan bisa dibaca oleh publik secara jelas. BEST PROFIT


"Kami sudah baca," kata Pengurus Asosiasi Pengajar HTN HAN (AP HTN HAN) Wilayah Jawa Tengah, Dody Nur Andriyan, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/3/2020).

Menurut Dody, sedikitnya ada 6 alasan menolak RUU Cipta Kerja banyak bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No 12/2011. Misalnya asas kejelasan pembentukan, lembaga pembuat, asas kejelasan maksud dan tujuan. BESTPROFIT

"Pada awal munculnya RUU ini sama sekali tidak diketahui dari mana asal RUU ini, kementrian mana yang membuat, tim ahli mana atau siapa tim ahli yang bertanggung jawab terkait perumusan Naskah Akademis dan RUU Cipta Kerja, kata dosen Hukum Tata Negara IAIN Purwokerto itu. PT BESTPROFIT

Kedua, ada beberapa Pasal di RUU Cipta Lap Kerja (Pasal 170 dan 166) yang menabrak dan melanggar konstitusi. Yaitu Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12/2011 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang. 

"Pasal 166 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV yang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan konstitusi," ujar Dody. BESTPROFIT FUTURES

Sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar