Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona (COVID-19) hingga tanggal 30 Juli 2020. Hal tersebut karena masyarakat belum sepenuhnya menaati protokol kesehatan dalam mencegah penularan Corona.
"Bahwa dari (hasil) rapat menyepakati status tanggap darurat kita perpanjang sampai 30 Juli. Tentu perpanjangan ini ada tujuan dan juga ada catatan-catatan yang mengemuka di rapat tadi," kata Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana, Kamis (25/6/2020).
Hal tersebut diungkapkan Biwara usai mengikuti rapat evaluasi dan tindak lanjut status tanggap darurat COVID-19 di Gedhong Pracimosono, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta. Biwara juga menyebut alasan memperpanjang status tersebut.
"Kita menganggap atau menilai kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Jadi perlu ada peningkatan pemahaman, edukasi, sosialisasi dan juga patroli-patroli untuk itu," ucapnya.
Menurutnya, kedisiplinan akan penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam menyongsong new normal. Apalagi pihaknya tengah mempersiapkan pembukaan aktivitas ekonomi di hotel, tempat wisata hingga tempat perbelanjaan.
"Antara lain memang aktivitas di tempat publik menurut pengamatan dari kami, jadi dari Bidang Gakkum, dari Polda dari TNI menyatakan masih banyak masyarakat yang belum menaati disiplin seperti memakai masker, jaga jarak dan sebagainya belum dilakukan secara taat," ujarnya.
Sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar