Selasa, 19 Mei 2020

Pengacara: Kata Petugas, Habib Bahar Ditangkap karena Langgar PSBB


Napi asimiliasi Habib Bahar bin Smith ditangkap oleh pihak Kemenkum HAM dan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Habib Bahar ditangkap karena dianggap melanggar PSBB. BEST PROFIT

"Ditangkap, dibawa lagi oleh pihak Kumham," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020). BESTPROFIT 
Habib Bahar ditangkap pukul 02.00 WIB. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kumham soal penangkapan ini. 
"Penjelasan resminya kita belum tahu, Kalau dari petugas alasannya PSBB, alasannya melanggar physical distancing," ujar Azis. Pada Sabtu (16/5) malam, Habib Bahar berceramah di pondok pesantrennya. PT BESTPROFIT 
Habib Bahar bebas dan menjadi napi asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana, sehingga bisa menjalani program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar