Jumat, 17 Juli 2020

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Anjani Tersangka Kecelakaan Maut di Jaktim



Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi mobil yang menabrak tiga orang di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski 2 dari 3 orang yang ditabraknya tewas, Anjani tidak ditahan. BEST PROFIT


"Sudah kita periksa, sudah kita jadikan tersangka dari awal, nggak ditahan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jaktim, AKP Agus Suparyanto, ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020). PT BESTPROFIT
Agus membeberkan alasan Anjani tidak melalui proses penahanan. Ia menyebut Anjani kooperatif selama pemeriksaan. 
"Karena orangnya koperatif dan ada keluarga yang menjamin," imbuh Agus. 
Agus mengatakan pihak keluarga Anjani sudah melakukan mediasi dengan keluarga korban. Namun, Agus tak tahu menahu soal kesepakatan yang terjadi.
"Belum tahu (kesepakatan yang terjalin). Tapi yang jelas, dari pihak keluarga (Anjani) sudah ada yang datang ke pemakaman kedua jenazah," tuturnya. BESTPROFIT
Diketahui, kecelakaan terjadi di Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jaktim, Rabu (15/7) malam. Saat itu mobil Honda HR-V yang dikemudikan Anjani melaju dari arah utara ke selatan.
Mobil Anjani menabrak dua orang yang berboncengan motor. Kedua korban, Dony Sanjaya dan Dadan Sujana, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menabrak kedua korban, Anjani bukannya berhenti malah tancap gas. Setiba di pertigaan Prumpung, Jakarta Timur, mobil yang dikemudikan Anjani menabrak seorang polisi, Novan Bawono. Novan mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Ia kini dirawat di RS. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar