Selasa, 21 Juli 2020

Mahfud Md Minta Aparat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidana


Menko Polhukam Mahfud Md semalam menggelar rapat terbatas bersama lembaga terkait untuk membahas pelarian Djoko Tjandra. Mahfud meminta terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu diburu. BEST PROFIT


"Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020). 
Mahfud juga meminta aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana. PT BESTPROFIT FUTURES
"Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya," katanya.
"Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," sambung Mahfud. PT BESTPROFIT
Mahfud mengatakan ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.
"Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja," ujarnya. BESTPROFIT
Sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar