AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK. Dia tengah diproses hukum di KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, dalam pertimbangan putusan sidang etik AKP Robin, pada Senin (31/5/2021).
Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.
Terungkapnya perkara AKP Robin, memunculkan sejumlah fakta lain yang menyebut bahwa AKP Robin tak hanya menerima suap dari M Syahrial. Ada sejumlah nama yang juga menyetor duit agar perkara di KPK tidak ditindaklanjuti.
sumber detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar