Dua orang ABG perempuan diamankan Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan open BO di sebuah hotel. Salah satu ABG yang diamankan itu mengaku orang tuanya mengetahui pekerjaannya sebagai PSK.
BEST PROFITDeputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPA, Nahar mengaku miris mendengar hal tersebut. Dia pun mendorong polisi untuk menyelidiki kasus tersebut. BESTPROFIT
"Miris juga ya, anak melakukan orang tuanya mengizinkan, ini yang pasti kan memperlakukan anak secara tidak tepat, jadi kalau seandainya dia melakukan tindakan seperti itu lalu kemudian dibiarkan, maka sebenarnya dalam prosesnya harus didalami sama-sama," ujar Nahar saat dihubungi, Minggu (13/6/2021). PT BESTPROFIT
Nahar mengatakan polisi dapat menggunakan Pasal 76 i Undang-undang perlindungan anak dalam menyelidiki kasus ini. Menurutnya, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang tidak boleh membiarkan dan menyuruh melakukan tindakan eksploitasi. PT BEST PROFIT
"Ini kan berarti dieksploitasi, jadi kalau misalnya orang tua membiarkan, lalu kemudian orang tuanya menyuruh melakukan ini kan jadi persoalan, kita harus cek, ini eksploitasi ekonomi? Eksploitasi seksual juga? Kan bisa gunakan pasal 76 i di undang-undang perlindungan anak," katanya. PT BESTPROFIT FUTURES
"76 i itu kan jadi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, jadi ya sebaiknya ini didalami keterlibatan pihak-pihaknya, termasuk keterkaitan yang membiarkan," sambungnya. BEST PROFIT FUTURES
Lebih lanjut, Nahar mengimbau kepada setiap orang tua untuk menjaga dengan baik anak-anaknya. Sebab, merawat dan mendidik anak merupakan tanggung jawab orang tua. PT BEST PROFIT FUTURES
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 2 ABG perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Salah satu ABG bahkan menjalani prostitusi tersebut atas sepengetahuan orang tuanya sendiri.
sumber detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar