Suara.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong pemerintah untuk menjamin stok dan distribusi bahan bakar di seluruh wilayah Indonesia di tengah melonjaknya harga minyak mentah dunia saat ini.
“Ya, ini saya kira harus serius ditangani pemerintah, terutama Pertamina. Kenaikan harga minyak mentah jangan sampai membebani masyarakat, harus dijaga betul stok yang ada dan distribusinya,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, (23/3/2022).
Gus Muhaimin juga menyoroti ketimpangan arus kas serius Pertamina imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia. Menurutnya manajemen Pertamina perlu menyusun regulasi yang tepat untuk tidak terlalu bergantung pada impor. Terlebih dalam empat tahun terakhir atau sejak 2017, akumulasi piutang Pertamina mencapai Rp 100 triliun lebih.
Dengan kenaikan harga minyak saat ini, tutur Gus Muhaimin, Pertamina terpukul dua kali. Pertama, terkena biaya dana (cost of money) karena dana yang disediakan Pertamina untuk pengadaan dan pendistribusian BBM berasal dari pinjaman. Kedua, terkena perubahan nilai uang akibat pergeseran waktu (time value of money/TVM). Untuk TVM saja, biayanya mencapai 1 miliar dolar AS.
“Pertamina saya harap tetap committed untuk memberikan keandalan yang optimal. Saya yakin Pertamina bisa, tinggal bagaimana implementasinya dan tentu saja dorongan dari stakeholder agar semua stabil,” tegas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebab itu, keponakan Presiden RI ke-IV KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menegaskan, Pertamina harus menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia meski harga minyak mentah dunia melonjak menjadi di atas 100 dolar AS per barel, jauh melampaui asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2022 yang hanya 63 Dolar AS per barel.
“Caranya bagaimana? Ya tidak bisa Pertamina berjalan sendiri, perlu ada kesadaran juga dari kita semua untuk tidak menggunakan BBM subsidi kecuali yang berhak, misalnya. Ini kudu berjalan beriringan dengan sosialisasi dan komitmen Pertamina untuk memastikan stok (BBM) aman, distribusinya lancar,” tutur Gus Muhaimin.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
sumber suara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar