Rabu, 09 Maret 2022

Tertipu Bisnis Jual Beli Batubara, ECO-ITJ Rugi Rp 619 Miliar

 

Suara.com - Di tengah naiknya harga batubara dunia saat ini, ada saja oknum yang memanfaatkannya untuk merugikan pihak lain.

Hal tersebut dialami oleh Eco Tropical Resource PTE dan PT Indo Tenaga Jaya (ECO-ITJ) yang mengalami kerugian mencapai Rp619 miliar akibat tertipu bisnis jual beli batubara.

Hal tersebut bermula ketika kedua perusahaan tersebut melakukan kontrak kerja pembelian batubara dengan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), dimana PCN merupakan perusahaan batubara.

"Bahwa dalam perjanjian jual beli tersebut telah diatur adanya kewajiban PT PCN untuk membayar kepada ECO-ITJ selama periode 2019-2021 namun kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan oleh PT PCN meskipun telah diatur secara tegas dalam Perjanjian tersebut," kata pengacara ECO-ITJ Muhammad Idris, Rabu (9/3/2022).

Akibat hal itu, pihak ECO-ITJ mengalami kerugian, karena menanggung beban biaya pembayaran awal sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.

Kerugian tersebut disebabkan karena beberapa hal seperti pembayaran uang muka jual beli batubara yang telah dibayarkan kepada PT PCN.

Selain itu, denda keterlambatan (Demurrage) atas sewa Kapal (Tongkang) atas pemuatan batu bara ke kapal yang wajib dibayarkan oleh PT PCN, sehingga pihak ECO-ITJ yang membayar denda dan sewa kapal tersebut kepada pemilik kapal.

sumber suara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar