Suara.com - Eks Sekretaris Umun FPI, Munarman kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022) hari ini. Masih sama dengan pekan lalu, agenda persidangan adalah pemeriksan ahli A de Charge atau meringankan dari kubu terdakwa.
Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum menyampaikan, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Rencananya, akan ada empat sampai lima ahli yang akan dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.
"Agedanya pemeriksaa ahli dari kami. Sekitar empat atau lima," kata Aziz dalam pesan singkat.
Hanya saja, belum diketahui secara pasti siapa sosok ahli yang dihadirkan pada hari ini. Sebelumnya, pengamat politik cum akadmisi Rocky Gerung telah memberikan kesaksiaannya.
Pada sidang Rabu (2/3/2022), Rocky berpendat jika radikal menjadi suatu istilah yang dikonsumsi untuk menjadi headline atau pokok berita. Kata dia, istilah itu menjadi berbahaya. Hal itu dia katakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Munarman terkait hubungan radikal dengan terorisme.
"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Rocky kemudian mencontohkan kapasitasnya sebagai seorang akademisi. Setiap kali masuk ke ruang kelas, kepada murid-muridnya, Rocky selalu menekankan untuk berpikir radikal -- tentang manusia, tuhan, hukum, dan segala macam.
"Karena saya setiap kali masuk ruang kelas, saya bilang: kalau anda tidak berpikir radikal, keluar dari kelas saya. karena saya ingin ada debat radikal. Soal apa saja. Soal tuhan, kemanuasiaan, negara, segala macam, intrperasi hukum," sambungnya.
Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi untuk menjadi headline, kata Rocky, dengan demikian ada proses mencegah bahasa yang sebelumnya berfungsi untuk mengaktifkan dialektis. Dengan demikian, orang-orang menjadi takut untuk menjadi radikal.
Dakwaan Jaksa.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
sumber suara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar