Rabu, 28 November 2018

Fakta-fakta Rencana Cukai Kantong Plastik


BEST PROFITKonsumsi kantong plastik menimbulkan berbagai masalah karena tidak terkendali.

Salah satu upaya mengendalikan penggunaan kantong plastik adalah penerapan cukai. Opsi tersebut bisa diterapkan agar konsumsi kantong plastik bisa direm.

Pemerintah pun kini sedang menggodok aturan tentang cukai kantong plastik. Sudah sejauh mana rencana tersebut? PT BESTPROFIT
Rencana tersebut mulai dibahas antar kementerian. Nantinya cukai kantong plastik akan memiliki hukum Peraturan Pemerintah (PP).

"PP ini sekarang statusnya antar PAK (panitia antar kementerian) ya," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018). PT BESTPROFIT

Ada sejumlah kementerian yang terlibat, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Semua yang terkait, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenko Maritim, karena ini kan terkait juga dengan lingkungan maritim ya, kemudian banyak, semua yang terkait," sebutnya.

Terkait kapan PP cukai kantong plastik ini diterbitkan, Heru mengatakan hal itu tergantung keputusan di tingkat menteri. Sementara pihaknya siap menjalankannya ketika aturan sudah terbit. BESTPROFIT FUTURES 

"Mengenai kapan, ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," jelasnya.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan salah satu yang sedang dibahas adalah siapa yang bakal menanggung cukai tersebut. Paling tidak, sejauh ini opsinya bisa dikenakan ke produsen.

"Opsi ini dikenakan kepada saat selesai diproduksi (produsen), juga bisa menjadi salah satu opsi," kata Heru di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Selain ke produsen, pemerintah juga membuka peluang untuk mengenakan tarif cukai kepada peritel besar.

Pada dasarnya, opsi yang dicari yang paling optimal dan tidak membebani masyarakat.

Terkait besaran tarif cukai tersebut, menurut Heru masih dalam pembahasan. Dia juga belum mau menyebutkan berapa kisarannya.

"Belum bisa saya umumkan ya, karena masih dalam pembicaraan, termasuk kisarannya," tambahnya.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan bagaimana dampak ke pelaku industri jika aturan itu sudah ditetapkan.

"Secara teknis yang harus dibicarakan ya bagaimana misalnya kalau ini disetujui, bagaimana kita bisa membantu mengalihkan produsen yang lama ini. Mereka masih mengandalkan penghasilannya dari kantong plastik yang tidak ramah," kata Heru di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Di satu sisi, pemerintah ingin mengendalikan penggunaan kantong plastik. Di sisi lain, keberlangsungan pelaku industri harus diperhatikan.

"Pengusaha yang sekarang ini mengandalkan hidupnya dari penghasilan kantong plastik bisa tetap survive, tapi tidak lagi memproduksi barang yang tak ramah lingkungan itu," ujarnya.

Kata Heru, pengusaha khawatir penghasilannya berkurang karena aturan tersebut. Oleh karenanya perlu diberi pemahaman lebih.

"Harus kita pikirkan bagaimana kita bisa membantu mereka, paling tidak penghasilan yang diterima sekarang bisa tetap mereka jaga. Cara caranya, salah satunya mengkonversi mereka jadi pengusaha, produsen yang ramah lingkungan," tambahnya.

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar