Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 mengutip puluhan ahli. Namun, ada yang protes, ada yang tidak mempermasalahkan tapi dengan catatan. BPN bersikukuh dengan gugatannya. BEST PROFIT
Mereka yang dikutip pandangannya di antaranya Refly Harun, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Bayu Dwi Anggono, Veri Junaidi, Titi Anggraini, Arief Hidayat, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Abdul Mukhtie Fadjar, Tim Lindsey, Tom Power.
Dalam catatan detikcom, Jumat (14/6/2019), protes keras dilontarkan pengamat asing, Tom Power. Hal itu disampaikannya kepada CNBC Indonesia. Tom Power menjelaskan bahwa artikel yang dikutip oleh tim Prabowo adalah penelitian dan analisisnya yang ditulis dan dipublikasikan di artikel jurnal BIES 2018.
"Tapi mereka menggunakan artikel ini dalam konteks yang tidak lengkap," jelas Tom.
Ia memaparkan artikel yang ia tulis saat itu sama sekali tidak menyebut dan menunjukkan indikasi kecurangan pemilu yang berlangsung April lalu, sebab artikel ditulis 6 bulan sebelum pesta demokrasi Indonesia berlangsung.
"Kedua, sangat sulit sekali menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi yang saya sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur," tambahnya lagi.
Lalu, penelitiannya memang menunjukkan indikasi bahwa pemerintahan Jokowi menunjukkan sikap anti-demokrasi tetapi ia sama sekali tidak menyebut bahwa pemerintahan Jokowi adalah rezim otoriter. BESTPROFIT
"Ketiga, saya sama sekali tidak mengatakan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia akan lebih baik kalau Prabowo jadi presiden," pesannya.
Adapun Bivitri, tidak mempermasalahkan pandangannya di sebuah media massa dikutip. Namun ia memberikan catatan keras bila gugatan hukum, bukanlah makalah atau pun skripsi yang mengutip pandangan-pandangan para ahli. Tapi harus menonjolkan buktian yang mempunyai nilai pembuktian di muka hukum.
"Karena yang kita bicarakan bukan bicara skripsi bukan makalah, tapi permohonan suatu perkara. Sehingga yang jadi matters dan menjadi ukuran apakah semua dalil nanti bisa dibuktikan apa tidak. Apakah dalil tersebut punya pengaruh signifikan apa engga terhadap hasil perhitungan perkara," kata Bivitri.
Menurutnya tak masalah jika mengutip beberapa ahli asalkan menyertakan sumbernya dengan jelas. Bivitri menilai bukan hanya mengutip teori dan kutipan ahli yang bagus tetapi harusnya tim 02 membuktikan dengan bukti yang kuat.
"Tapi nggak papa yang namanya mengutip. Mengutip tuh nggak perlu izin nggak papa, yang penting ada sumbernya jelas dicantumkan. Nggak perlu izin. Tapi bukan berarti sudah mengutip ahli di luar negeri itu dan kami, bukan berarti itu bagus karena sekali lagi itu bukan skripsi. Yang membuktikan nanti adalah apakah alat buktinya sudah cukup bagus untuk meyakinkan hakim apa tidak," ujar Bivitri lagi. PT BESTPROFIT
Bayu Dwi Anggono juga tidak mempermasalahkan pendapatnya dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dikomandoi Bambang Widjajanto (BW) dkk. Namun, Bayu memberikan catatan serius bila ahli yang dikutip itu wajib hadir untuk memberikan keterangan bila ingin mempunyai kekuatan pembuktian di muka hukum,
"Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli di dengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelu didengar keterangannya di muka persidangan MK ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing," kata Bayu menegaskan.
Di sisi lain, BPN mengaku tetap dengan keyakinannya atas gugatan itu. Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Sandiaga Uno, Jl Pulobangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malah mengaku belum tahu ada protes dari pengamat asing itu.
"Kami belum temukan protes itu dari dan saya nggak tahu siapa yang sampaikan protes itu. Kedua, yang harus dipahami hasil riset beberapa pihak, terutama akademisi Australia, menyatakan ada praktik otoritarianisme, saya pikir sebagai kritik itu wajar, karena itu hasil analisa, riset politik Indonesia yang terjadi. Saya pikir kalau kemudian ada kritik dari para akademisi dan kami quote kami rasa wajar saja," ujar Dahnil.
Lalu bagaimana kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera? Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai tim hukumnya telah memperhitungkan gugatan yang diajukan. BESTPROFIT FUTURES
"Semua diperhitungkan dengan cermat oleh tim Hukum, ketokohan mereka menjadi taruhannya. Semua diperhitungkan dengan cermat, pendapat ahli yang menyatakan berat untuk diskualifikasi juga dikaji. Yang jelas, MK keputusannya bersifat final dan mengikat," ujar Mardani.
Adapun menurut salah satu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, pandangan ahli dan tautan link-link berita dalam perbaikan gugatannya ke MM mempunyai nilai kebenaran.
"Yang pasti, terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama (mainstream) yang tidak diragukan kredibilitasnya. Dengan kualitas kerja yang sedemikian terkontrol, maka kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," ujar Denny.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar