Selasa, 25 Juni 2019

Poin-poin dalam Dakwaan Sofyan Basir


Sofyan Basir duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim. Di sisi kirinya terdengar kalimat demi kalimat yang dibacakan jaksa KPK dalam lembaran surat dakwaan. BEST PROFIT

Jaksa menyebutkan bila Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold National Resourcer (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Jaksa mengatakan Sofyan berperan aktif dalam kasus itu ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). BESTPROFIT

Apa yang dilakukan Sofyan?

"(Sofyan) dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN," kata jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). 

Nama-nama yang disebut jaksa tersebut sudah divonis dalam perkara serupa. Eni yang merupakan anggota DPR dihukum 6 tahun penjara dan statusnya sudah sebagai terpidana, sedangkan Idrus belum dieksekusi atas vonis 3 tahun penjara karena tengah mengajukan banding. Sementara itu Kotjo sebagai pemilik saham BNR Ltd serta pemberi suap ke Eni dan Idrus pasrah dieksekusi dengan vonis 4,5 tahun di tingkat banding, padahal hukumannya di pengadilan tingkat pertama lebih rendah yaitu 2 tahun 8 bulan. PT BESTPROFIT

Konstruksi kasus ini dibongkar KPK awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni dan Kotjo. Eni diduga mendapatkan suap dari Kotjo demi membantunya menghubungkan dengan pihak PLN. Idrus dijerat setelahnya karena diduga turut mengarahkan suap yang diterima Eni dari Kotjo.

Lalu apa peran Sofyan? BESTPROFIT FUTURES]

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar