Mantan Menko Polhukam Wiranto menggugat temannya sendiri yang juga mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menagih yang yang dititipkan kepada Bambang sebesar SGD 2.310.000 atau setara Rp 23 miliar untuk dikembalikan, plus bunga. BEST PROFIT
Uang cash itu dalam bentuk uang kertas pecahan USD 10 ribu atau setara Rp 100 juta per lembarnya. Masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Uang itu baru diserahkan ke Bambang pada 2009 sehingga uang itu sudah tidak bisa dipakai lagi di pasaran karena kedaluwarsa. BESTPROFIT
Untuk mencairkan uang itu agar bisa dipakai lagi, Bambang Sujagad Susanto harus puluhan kali ke Singapura menukarnya di Singapura. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura maksimal membawa uang cash USD 38 ribu atau 4 lembar pecahan USD 10 ribu. Uang itu kemudian diperuntukkan dalam bisnis trading baru bara. PT BESTPROFIT
Lalu dari mana uang Wiranto itu?
"Saya bukan yang punya uang, mana saya tahu! Tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (13/11/2019). BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar