Polisi menetapkan anggota Polres Kendari, Sultra, Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya Randi mahasiswa Kendari pascademo ricuh di DPRD Sultra. Tapi masih tersisa teka-teki soal penembakan yang diduga dilakukan Brigadir AM. BEST PROFIT
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri Kombes CH Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (7/11/2019).
Penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian tertembaknya mahasiswa Kendari, Randi. BESTPROFIT
Selain itu, polisi mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 26 September. Enam polisi pembawa senjata api sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.
"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," sambung Patoppoi. PT BESTPROFIT
Tapi polisi tak menjelaskan bagaimana peristiwa penembakan dalam pembubaran demo ricuh di depan DPRD Sultra terjadi hingga akhirnya mengenai Randi. Polisi hanya menegaskan penetapan tersangka sesuai prosedur termasuk dengan mengantongi alat bukti.
"Dalam Pasal 184 KUHAP keterangan tersangka itu urutan kelima. Pembuktian yang 1,2,3,4 alat bukti itu jauh lebih dutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka tapi bukti-bukti yang dimiliki, saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu sudah cukup kuat bagi penyidik menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar