Sedikit demi sedikit persoalan dugaan transaksi haram terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terungkap. Salah satunya perihal adanya uang dari mantan pebulutangkis Taufik Hidayat pada Imam. BEST PROFIT
Terungkap dalam persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Imam pada November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada intinya Imam merasa penetapan tersangka padanya oleh KPK tidaklah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lantas melalui praperadilan itu Imam berharap status tersangkanya bisa dicabut.
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
|
Di sisi lain KPK melalui tim Biro Hukum malah mengungkapkan fakta lain mengenai penerimaan suap. Imam disebut dalam berkas jawaban tim Biro Hukum KPK menerima uang Rp 800 juta dari Taufik. BESTPROFIT
"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik Imam) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," demikian tertulis dalam berkas jawaban tim Biro Hukum KPK yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di PN Jaksel pada Selasa, 5 November 2019.
Selain itu, KPK menyebut Imam diduga pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) di rumah Taufik. Uang itu diterima melalui asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum. PT BESTPROFIT
"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata KPK.
Untuk diketahui, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima pada tahun 2017. Satlak Prima itu bertugas mengurusi atlet-atlet berprestasi Indonesia dan persiapan olimpiade atlet. Program ini bubar sejak keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2017.
Pada akhirnya praperadilan yang diajukan Imam itu ditolak hakim. Proses hukum bagi Imam berlanjut di KPK. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar