Rabu, 18 Desember 2019

Istana soal Surat Kivlan Zen: Presiden Jokowi Tak Bisa Campur Tangan


Kivlan Zen menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menjelaskan pihaknya belum menerima surat tersebut. BEST PROFIT


"Belum terima suratnya," kata Dini kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Kivlan Zen sebelumnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi. Dalam surat tersebut, Kivlan meminta agar dibebaskan dari permasalahan hukum. BESTPROFIT

Tapi menurut Dini, Jokowi tidak bisa ikut campur masalah hukum. "Presiden tidak bisa campur tangan urusan yudikatif," ujar Dini. PT BESTPROFIT

Surat yang dimaksud bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 telah dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019. Tonin mengklaim surat itu telah dikirim dan diterima oleh pihak Istana. BESTPROFIT FUTURES

Sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar