Jumat, 17 September 2021

Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Jokowi-Anies Dinyatakan Melawan Hukum

 


Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.BEST PROFIT

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis PT BESTPROFIT.

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BESTPROFIT FUTURES

sumber suara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar